Ribuan Buruh Akan Mogok Kerja, Politikus Demokrat: Buah dari Terburu-burunya UU Cipta Kerja
Direncanakan, buruh akan kembali melakukan aksi mogok kerja nasional pada 6-8 Desember 2021, sebagai bentuk protes atas penetapan rata-rata
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan buruh telah dan akan melakukan sejumlah aksi di beberapa daerah, sebagai bentuk penolakan kenaikan upah minimum 2022 yang dirasa jauh dari harapan.
Melihat aksi buruh tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Irwan menilai aksi buruh merupakan buah dari terburu-burunya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) usulan pemerintahan Presiden Jokowi oleh DPR RI.
Menurut Irwan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak lagi memberi ruang perundingan secara bipartit.
Baca juga: Kawal Putusan Gugatan UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Bakal Geruduk MK Besok
“Sehingga dalam penentuan upah proses demokrasi dan ruang dialektika tertutup atas UU Ciptaker dan turunannya,” ucap Irwan kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).
Irwan menyebut, UU Ciptaker telah terbukti membuat buruh tidak memiliki ruang bernegosiasi dan memastikan bagaimana kondisi riil di lapangan yang dialami buruh saat ini.
Sebab, penghitungan upah minimum hanya berdasar data-data saja dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca juga: KSPI Sebut Upah Buruh Indonesia Masih di Bawah Vietnam
“Apa yang dikhawatirkan Fraksi Partai Demokrat saat pengambilan keputusan UU Ciptaker, akhirnya hari ini terjadi, khususnya upah buruh murah. Masa depan buruh dikubur UU Ciptaker," papar Irwan.
Irwan menyampaikan, jalan konstitusi yang dilakukan elemen buruh dengan menggugat judicial review UU Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi, membuat para hakim konstitusi terketuk hatinya melihat keadaan riil yang dialami buruh saat ini.
“Saya harap para hakim kontitusi objektif dan menerima apa yang menjadi gugatan para buruh terhadap UU Ciptaker ini,” ucap Irwan.
Direncanakan, buruh akan kembali melakukan aksi mogok kerja nasional pada 6-8 Desember 2021, sebagai bentuk protes atas penetapan rata-rata upah minimum yang naik 1,09 persen tahun depan, dan berlaku batas atas-batas bawah.
Baca juga: Buruh Ancam Mogok Massal Jika UMP DKI Tak Naik 10 Persen
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, mogok nasional akan diikuti oleh 2 juta buruh di ratusan ribu pabrik di 30 lebih provinsi dan ratusan kabupaten kota.
Adapun buruh yang bakal mogok antara lain: KSPI, Gekanas (Gerakan Kesejahteraan Nasional), KSPSI Andi Gani, 60 federasi tingkat nasional.
"Kami memutuskan mogok nasional, stop produksi yang rencananya akan diikuti oleh 2 juta buruh lebih dari ratusan ribu pabrik akan berhenti atau stop produksi. Ini adalah legal dan ini adalah konstitusional," kata Said.