Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Airlangga Hartarto Merespon hingga Sosok Siswi Penggugat

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU 11/2020 Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Airlangga Hartarto Merespon hingga Sosok Siswi Penggugat
Larasati Dyah Utami
UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Airlangga Hartarto Merespon hingga Sosok Siswi Penggugat 

Pemerintah dan DPR wajib melakukan perbaikan terhadap UU tersebut selambat-lambatnya 2 tahun sejak putusan dibacakan.

"Menyatakan pembentukan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional, MK Larang Pemerintah Keluarkan Kebijakan Strategis

Permohonan uji formil bernomor 2039/PAN-PUU.MK/2020 itu diajukan ke MK pada 15 Oktober 2020.

Menariknya, perkara ini diajukan oleh lima penggugat yang terdiri dari seorang karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, tiga orang mahasiswa yakni Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito, serta seorang pelajar bernama Novita Widyana. Lantas, siapakah sosok pelajar yang ikut menjadi penggugat perkara ini?

Dilansir dari Surya, Novita Widyana merupakan siswi SMKN 1 Ngawi, Jawa Timur.

Niat Novita untuk mengajukan gugatan terhadap UU Cipta Kerja ke MK muncul pasca dirinya mengikuti pemberitaan di internet dan televisi mengenai UU tersebut.

Novita juga mengaku mengikuti kajian khusus mengenai UU Cipta Kerja yang diinisiasi alumnus SMKN 1 Ngawi yang juga menjadi tim kuasa hukum bernama Jovi Andrea Bachtiar.

Berita Rekomendasi

"Awalnya saya mengikuti diskusi sebelum mengajukan permohonan, diskusinya sekitar hari Senin (12 Oktober 2020) sebelum kami mengajukan uji formil di MK. Selain saya, ada juga beberapa mahasiswa, serta tim kuasa hukum," kata Novita saat dikonfirmasi, Minggu (18/10/2020).

Kala itu Novita masih duduk di bangku kelas XII SMKN Ngawi. Ia tertarik untuk mengetahui fakta sebenarnya mengenai UU Cipta Kerja lantaran ada beberapa poin dalam pasal UU tersebut yang disebut hoaks.

Baca juga: Menko Airlangga: Pemerintah Hormati Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja

Novita mengatakan, ada beberapa poin dalam UU Cipta Kerja yang berpotensi merugikan kalangan pelajar seperti dirinya, salah satunya Pasal 150 yang mengatur tentang pendidikan.

Poin 2 pasal tersebut mengatur tentang perluasan kegiatan usaha Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di bidang pendidikan dan kesehatan.

Sebelumnya, pendidikan dan kesehatan tak masuk dalam kegiatan usaha di KEK. Sementara, dalam UU Cipta Kerja pelaksanaan kegiatan usaha pendidikan dan kesehatan perlu mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.

"Dari sekitar seribu halaman draf UU Cipta Kerja di pasal 150 tentang pendidikan dimasukan ke dalam Kawasan Ekonomi Khusus. Pada saat dibahas saya langsung tidak setuju, karena dimasukan kawasan ekonomi khusus, pendidikan berpotensi dijadikan ajang bisnis," kata Novita.

"Bagaimana pendidikan saya ke depannya, saya sudah kelas XII, kampus kan masuk dalam klaster pendidikan, yang pokok itu sih," tuturnya.

Baca juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Dalam Dua Tahun Harus Diperbaiki

Novita mengaku khawatir aturan baru itu akan menjadikan pendidikan sebagai ladang bisnis atau dikomersilkan, sehingga terjadi kesenjangan.

"Saya sebagai pelajar, memiliki hak untuk mengajukan gugatan karena di UU Cipta Kerja ada unsur pendidikan. Ketika nanti pendidikan itu dikapitalisasi akan menimbulkan kesenjangan, dalam memperoleh hak yang sama dalam pendidikan," katanya.

Selain itu, sebagai pelajar yang berkeinginan bekerja di perusahaan, Novita khawatir tentang pasal yang mengatur soal batasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

"Saya ini salah satu pelajar dari SMKN 1 Ngawi yang nantinya suatu saat nanti bekerja di perusahaan, artinya akan ada potensi kerugian karena ketidakpastian aturan perjanjian kerja waktu tertentu," ucapnya.

Adapun melalui putusannya Mahkamah juga menyatakan bahwa seluruh UU yang terdapat dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan.

Jika dalam kurun waktu 2 tahun pihak terkait tak melakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja akan menjadi inkonstitusional permanen. (Kontan/Kompas.com/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas