UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Airlangga Hartarto Merespon hingga Sosok Siswi Penggugat
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU 11/2020 Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uji materi omnibus law Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membuahkan hasil positif. Omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja diputuskan inkonstitusional.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU 11/2020 Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU 11/2020 Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11/2021).
"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Anwar.
Adapun dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuatan UU baru atau melakukan revisi.
Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya UU Cipta Kerja tidak memegang azas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.
Baca juga: Pemerintah dan DPR Harus Perbaiki UU Cipta Kerja dalam 2 Tahun, Sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi
Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap subtansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.
Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan omnibus Law UU 11/2020 Cipta Kerja inkostitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.
Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkostitusional bersyarat secara permanen.
Selain itu, Mahkamah menyatakan seluruh UU yang terdapat dalam omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan.
Anwar pun menyebut bahwa pihaknya juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dari omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja. Tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
"Menyatakan apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka Undang-Undang atau pasal-pasal atau materi muatan Undang-Undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucap Anwar.
Perkara itu diajukan oleh lima penggugat terdiri dari seorang karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, seorang pelajar bernama Novita Widyana, serta 3 orang mahasiswa yakni Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito.
Baca juga: MK Minta UU Ciptaker Diperbaiki, Menko Airlangga Janji Laksanakan Sebaik-baiknya
Sebagai pemohon I uji materi omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja , Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas khawatir berlakunya UU Cipta kerja dapat menghapus ketentuan aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.
Kerugian hak konstitusional Hakiimi antara lain seperti terpangkasnya waktu istirahat mingguan, menghapus sebagian kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja atau buruh, menghapus sanksi bagi pelaku usaha yang tidak bayar upah.
Kemudian, pemohon II uji materi omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja yakni Novita Widyana yang merupakan pelajar, merasa dirugikan karena setelah lulus ia berpotensi menjadi pekerja kontrak tanpa ada harapan menjadi pekerja tetap.
Sementara itu, pemohon III, IV, dan V yang merupakan mahasiswa di bidang pendidikan Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana dan Ali Sujito merasa dirugikan karena sektor pendidikan masuk dalam omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja. Mereka menilai dengan masuknya klaster pendidikan di omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja bisa membuat pendidikan menjadi ladang bisnis.
Respons Pemerintah
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah menghormati putusan sidang Mahkamah Konstitusi tentang gugatan yang diajukan kelompok buruh atas UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Airlangga Hartarto juga menyatakan pemerintah akan melaksanakan UU No. 11 tahun 2020 tersebut dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan sidang MK tersebut.
“Putusan MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dilakukan perbaikan pembentukannya, sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK, yaitu harus dilakukan perbaikan, paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan,” kata Airlangga dalam pertemuan pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Airlangga menekankan putusan MK menyarakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru, yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja tersebut.
“Dengan demikian peraturan perundangan yang telah diberlakukan, untuk melaksanakan UU Cipta Kerja, tetap berlaku,” ujar Airlangga.
Baca juga: Menko Airlangga: Pemerintah Hormati Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja
Selanjutnya, pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi lainnya sebagai mana dimaksud dalam putusan MK tersebut.
Sebelumnya, dalam pembacaan putusan sidang gugatan yang diajukan kelompok buruh atas UU Omnibus Law, Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku.
Dalam putusan sidang yang digelar Kamis (25/11/2021), MK juga menolak gugatan yang diajukan kelompok buruh atas UU Omnibus Law ini.
"Mengadili dalam provisi, satu, menyatakan permohonan provisi Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan provisi Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI," kata Ketua MK merangkap Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman, saat membacakan amar putusan.
Harus Diperbaiki Dalam Dua Tahun
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan uji formil dan uji materiil UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada hari ini, Kamis (25/11/2021).
Dalam sidang pembacaan putusan kali ini, MK pertama kali membacakan putusan perkara nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Baca juga: Omnibus Law Jadi Alasan Partai Buruh Dibentuk Kembali
Pemohon perkara tersebut antara lain Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, Ali Sujito, Muhtar Said, Migrant CARE (yang diwakili oleh Ketua dan Sekretaris), Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat (yang diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum), dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau yang diwakili oleh Ketua (Imam) Mahkamah.
Para pemohon mengajukan permohonan uji formil UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan pembentukan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan".
Mahkamah menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini.
“Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan dipantau dari Youtube Mahkamah Konstitusi, Kamis (25/11/2021).
Mahkamah menyatakan, apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali.
“Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ucap Anwar.
Baca juga: UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional, MK Larang Pemerintah Keluarkan Kebijakan Strategis
Lebih lanjut dalam pertimbangannya, tanpa bermaksud menilai konstitusional materiil UU 11/2020, karena UU 11/2020 banyak diajukan permohonan pengujian secara materiil di MK, sementara MK belum mengadili UU 11/2020 secara materiil, maka dalam melakukan perbaikan proses pembentukan UU 11/2020, pembentuk undang-undang memiliki kesempatan untuk mengkaji kembali beberapa substansi yang menjadi keberatan dari beberapa kelompok masyarakat.
UU 11/2020 dilakukan perbaikan guna memenuhi cara atau metode yang pasti, baku dan standar, serta keterpenuhan asas-asas pembentukan undang-undang sebagaimana amanat UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, khususnya berkenaan dengan asas keterbukaan harus menyertakan partisipasi masyarakat yang maksimal dan lebih bermakna. “Yang merupakan pengejawantahan perintah konstitusi pada pasal 22A UUD 1945,” ujar Mahkamah dalam pertimbangannya.
Sebagai informasi, empat hakim konstitusi dissenting opinion (pendapat berbeda). Yakni Arief Hidayat, Anwar Usaman, Daniel Yusmic P Foekh, dan Manahan Sitompul.
Sosok Siswi Penggugat
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Pemerintah dan DPR wajib melakukan perbaikan terhadap UU tersebut selambat-lambatnya 2 tahun sejak putusan dibacakan.
"Menyatakan pembentukan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11/2021).
Baca juga: UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional, MK Larang Pemerintah Keluarkan Kebijakan Strategis
Permohonan uji formil bernomor 2039/PAN-PUU.MK/2020 itu diajukan ke MK pada 15 Oktober 2020.
Menariknya, perkara ini diajukan oleh lima penggugat yang terdiri dari seorang karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, tiga orang mahasiswa yakni Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito, serta seorang pelajar bernama Novita Widyana. Lantas, siapakah sosok pelajar yang ikut menjadi penggugat perkara ini?
Dilansir dari Surya, Novita Widyana merupakan siswi SMKN 1 Ngawi, Jawa Timur.
Niat Novita untuk mengajukan gugatan terhadap UU Cipta Kerja ke MK muncul pasca dirinya mengikuti pemberitaan di internet dan televisi mengenai UU tersebut.
Novita juga mengaku mengikuti kajian khusus mengenai UU Cipta Kerja yang diinisiasi alumnus SMKN 1 Ngawi yang juga menjadi tim kuasa hukum bernama Jovi Andrea Bachtiar.
"Awalnya saya mengikuti diskusi sebelum mengajukan permohonan, diskusinya sekitar hari Senin (12 Oktober 2020) sebelum kami mengajukan uji formil di MK. Selain saya, ada juga beberapa mahasiswa, serta tim kuasa hukum," kata Novita saat dikonfirmasi, Minggu (18/10/2020).
Kala itu Novita masih duduk di bangku kelas XII SMKN Ngawi. Ia tertarik untuk mengetahui fakta sebenarnya mengenai UU Cipta Kerja lantaran ada beberapa poin dalam pasal UU tersebut yang disebut hoaks.
Baca juga: Menko Airlangga: Pemerintah Hormati Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja
Novita mengatakan, ada beberapa poin dalam UU Cipta Kerja yang berpotensi merugikan kalangan pelajar seperti dirinya, salah satunya Pasal 150 yang mengatur tentang pendidikan.
Poin 2 pasal tersebut mengatur tentang perluasan kegiatan usaha Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di bidang pendidikan dan kesehatan.
Sebelumnya, pendidikan dan kesehatan tak masuk dalam kegiatan usaha di KEK. Sementara, dalam UU Cipta Kerja pelaksanaan kegiatan usaha pendidikan dan kesehatan perlu mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.
"Dari sekitar seribu halaman draf UU Cipta Kerja di pasal 150 tentang pendidikan dimasukan ke dalam Kawasan Ekonomi Khusus. Pada saat dibahas saya langsung tidak setuju, karena dimasukan kawasan ekonomi khusus, pendidikan berpotensi dijadikan ajang bisnis," kata Novita.
"Bagaimana pendidikan saya ke depannya, saya sudah kelas XII, kampus kan masuk dalam klaster pendidikan, yang pokok itu sih," tuturnya.
Baca juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Dalam Dua Tahun Harus Diperbaiki
Novita mengaku khawatir aturan baru itu akan menjadikan pendidikan sebagai ladang bisnis atau dikomersilkan, sehingga terjadi kesenjangan.
"Saya sebagai pelajar, memiliki hak untuk mengajukan gugatan karena di UU Cipta Kerja ada unsur pendidikan. Ketika nanti pendidikan itu dikapitalisasi akan menimbulkan kesenjangan, dalam memperoleh hak yang sama dalam pendidikan," katanya.
Selain itu, sebagai pelajar yang berkeinginan bekerja di perusahaan, Novita khawatir tentang pasal yang mengatur soal batasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
"Saya ini salah satu pelajar dari SMKN 1 Ngawi yang nantinya suatu saat nanti bekerja di perusahaan, artinya akan ada potensi kerugian karena ketidakpastian aturan perjanjian kerja waktu tertentu," ucapnya.
Adapun melalui putusannya Mahkamah juga menyatakan bahwa seluruh UU yang terdapat dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan.
Jika dalam kurun waktu 2 tahun pihak terkait tak melakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja akan menjadi inkonstitusional permanen. (Kontan/Kompas.com/Tribunnews.com)