Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Akademisi Sebut Peraturan Pelaksana UU Ciptaker Tak Boleh Lahir Sampai Dipenuhinya Syarat Perbaikan

Waktu dua tahun tidak mudah untuk memperbaiki aspek formil. Apalagi melihat kinerja legislasi DPR dan Presiden yang performanya tidak bagus.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Akademisi Sebut Peraturan Pelaksana UU Ciptaker Tak Boleh Lahir Sampai Dipenuhinya Syarat Perbaikan
Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam Konferensi Pers Ratas Evaluasi PPKM, Senin (22/11/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, inkonstitusional bersyarat.

Dalam putusannya, MK juga memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut maksimal dalam waktu dua tahun ke depan.

Sekretaris Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugyn El Guyanie berpandangan, yang harus dipahami oleh publik dan media, bukan pengujian materiil, tapi uji formil.

Menurutnya, uji formil itu tidak terkait dengan materi muatan pasal-pasal di dalamnya, tetapi terkait dengan proses politik pembentukan Undang Undang.

Dalam konteks ini, pemohon mendalilkan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja itu minim transparansi publik, melanggar asas transparansi, menggunakan model penyusunan Omnibus Law yang melanggar kepastian hukum.

"Putusan MK berbunyi inkonstitusional bersyarat, berarti sejak putusan ini dibacakan, UU Cipta Kerja bertentangan dengan Konstitusi, sampai syarat perbaikan yang diminta MK dipenuhi dalam jangka 2 tahun oleh pembentuk undang-undang: DPR dan presiden," katanya dihubungi di Jakarta, Jumat (26/11/2021).

Gugun El Guyanie menegaskan waktu dua tahun itu tidak mudah untuk memperbaiki aspek formil. Apalagi melihat kinerja legislasi DPR dan Presiden yang performanya tidak bagus.

Baca juga: MK Minta UU Ciptaker Diperbaiki, Menko Airlangga Janji Laksanakan Sebaik-baiknya

BERITA TERKAIT

"Konsekuensinya, seluruh peraturan pelaksana atau further regulation, baik dari Perpres, PP, Permen, dll, tidak boleh lahir, sampai syarat perbaikan dipenuhi," terangnya.

Ia menambahkan putusan MK ini juga momentum bahwa pengujian formil di MK memiliki peluang terbuka.

Bukan hanya uji materiil terkait hierarki norma saja. Tetapi law making process legislation bisa dipertimbangkan oleh MK.

"Karena melihat dinamika pembentukan UU yang seringkali menabrak prosedur, seperti tanpa naskah akademik, tidak ada konsultasi publik, bahkan ada penyelundupan pasal," ujarnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah siap memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja dalam waktu yang ditetapkan dua tahun.

"Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan Undang-Undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: Airlangga Sebut Aturan Turunan UU Ciptaker Telah Melalui Serap Aspirasi

Airlangga menekankan putusan MK menyarakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru, yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja tersebut. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas