Akademisi Sebut Peraturan Pelaksana UU Ciptaker Tak Boleh Lahir Sampai Dipenuhinya Syarat Perbaikan
Waktu dua tahun tidak mudah untuk memperbaiki aspek formil. Apalagi melihat kinerja legislasi DPR dan Presiden yang performanya tidak bagus.
Editor: Dewi Agustina
"Dengan demikian peraturan perundangan yang telah diberlakukan, untuk melaksanakan UU Cipta Kerja, tetap berlaku," ujar Airlangga.
Mahkamah Konstitusi menyatakan, UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.
Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara permanen.
Selain itu, Mahkamah juga menyatakan seluruh UU yang terdapat dalam UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan.
Dalam putusan ini, empat hakim MK menyatakan dissenting opinion. Keempatnya yaitu Anwar Usman, Daniel Yusmic, Arief Hidayat, dan Manahan M.P Sitompul.
Putusan MK ini merujuk pada uji formil yang diajukan oleh lima penggugat terdiri dari seorang karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, seorang pelajar bernama Novita Widyana, serta tiga orang mahasiswa, yakni Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito. Adapun uji formil tersebut tercatat dalam 91/PUU-XVIII/2020.