Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kenaikan Tarif Cukai Rokok Belum Juga Diumumkan, Ada Apa Sih?

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani mengatakan, penetapan tarif cukai rokok tahun 2022 masih dalam tahap pembahasan internal.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kenaikan Tarif Cukai Rokok Belum Juga Diumumkan, Ada Apa Sih?
kontan.co.id
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menaikkan tarif cukai rokok untuk tahun 2022.

Sayangnya, pengumuman tarif cukai ini belum ditentukan tanggalnya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, penetapan tarif cukai rokok tahun 2022 masih dalam tahap pembahasan internal.

Padahal, semula pengumuman tarif cukai rokok bakal diumumkan pada Oktober 2021.

"Mengenai kebijakan cukai saat ini masih direview di internal pemerintah. Sebab memang melihat kebijakan ini harus secara komprehensif," kata Sri Mulyani Indraswati dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (25/11/2021). Askolani mengungkapkan, Kemenkeu tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan kenaikan cukai.

Baca juga: 3,67 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 3,7 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Semarang

Dia menyadari, penetapan tarif cukai rokok perlu mempertimbangkan banyak hal, dari segi kesehatan hingga timbulnya pengadaan barang-barang ilegal.

Di sisi lain, Kemenkeu harus melihat aspek ketenagakerjaan di industri rokok.

BERITA TERKAIT

"Kita tahu mempunyai dampak pendekatan dari sisi kesehatan, dari sisi industri dan tenaga kerja, juga tidak bisakita menafikan permintaan yang cukup signifikan kepada APBN kita dari sisi penerimaan," tutur dia.

Adapun terkait barang-barang ilegal, pihaknya terus melakukan operasi gempur di berbagai wilayah yang berpotensi penyelundupan.

"Rekan-rekan dari bea dan cukai melakukan penindakan yang konsisten di semua wilayah yang berpotensi pengendalian dari barang-barang ilegal itu baik yang ada di domestik maupun yang di perbatasan atau di pelabuhan yang masuk dari impor, itu kita lakukan secara rutin," pungkas Askolani.

Baca juga: Periksa Pemilik Perusahaan, KPK Kantongi Bukti Dugaan Pemberian Fee Izin Cukai Miras di Bintan

Sebagai informasi, target penerimaan cukai dalam UU APBN tahun 2022 sebesar Rp 203,92 triliun. Target tersebut naik sekitar 13,2 persen dibanding target tahun ini yang sebesar Rp 180 triliun.

25 Persen

Sebelumnya, pemerintah memastikan tarif cukai rokok pada tahun 2022 naik. Meski, belum membeberkan besaran tarifnya, berdasarkan hitungan Kontan.co.id, kenaikan tersebut bisa mencapai 25%.

Hitungan persentase tersebut berdasarkan target penerimaan cukai rokok yang dipatok pemerintah pada tahun depan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas