Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ditjen Imigrasi Tangguhkan Pemberian Visa Bagi WNA Asal Delapan Negara Afrika Ini

Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan aturan pembatasan pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Wilayah Indonesia

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ditjen Imigrasi Tangguhkan Pemberian Visa Bagi WNA Asal Delapan Negara Afrika Ini
istimewa
Ilustrasi pengurusan visa online. Ditjen Imigrasi Tangguhkan Pemberian Visa Bagi WNA Asal Delapan Negara Afrika Ini 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan aturan pembatasan pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Wilayah Indonesia.

Hal itu untuk menyikapi dinamika munculnya varian baru Covid-19 B.1.1.529 atau varian Omicron dari luar Wilayah Indonesia

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara, menjelaskan bahwa aturan baru ini melarang masuknya orang asing ke Wilayah Indonesia bagi yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi," jelas Angga, Minggu (28/11/2021).

Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.

Baca juga: Imigrasi Larang Orang Asing yang Punya Riwayat Perjalanan dari Afrika Masuk ke Indonesia

Angga menyebut aturan pembatasan masuknya orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021.

Untuk orang asing selain dari negara-negara tersebut, Angga menambahkan bahwa saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Berita Rekomendasi

Mengenal Omicron, Varian Baru Covid-19 yang Terdeteksi di Afrika Selatan

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan varian baru Covid-19, Omicron sebagai variant of concern (VOC).

Pimpinan Teknis Covid-19 WHO, Maria Van Kerkhove, mengatakan varian Omicron ditetapkan sebagai VOC karena memiliki beberapa sifat yang mengkhawatirkan.

"Ini memiliki sejumlah besar mutasi dan beberapa dari mutasi ini memiliki beberapa karakteristik yang mengkhawatirkan,” kata Kerkhove dalam video yang diunggah WHO di Twitter, Jumat (26/11/2021).

Sebuah panel penasihat WHO pun menunjukkan bukti, varian Omicron menimbulkan peningkatan risiko infeksi ulang dibandingkan varian lain yang sangat menular.

Baca juga: Jumlah Negara Di Eropa yang Deteksi Kasus Omicron Terus Bertambah

Melihat hal itu, otoritas global bereaksi waspada terhadap munculnya Omicron, yang pertama kali ditemukan di Afrika Selatan dan sejak itu terdeteksi di Belgia, Israel, Botswana, dan Hong Kong.

Dikutip dari Aljazeera, sejak Kamis (25/11/2021) beberapa negara telah melarang perjalanan dari beberapa negara Afrika, termasuk Afrika Selatan, Botswana, Zambia, dan Zimbabwe, karena kekhawatiran atas varian baru.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas