Bahlil Lahadalia Sebut Perizinan Hulu Migas Ada di BKPM Mulai Tahun Depan
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mulai tahun depan akan melayani perizinan industri hulu minyak dan gas (migas).
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mulai tahun depan akan melayani perizinan industri hulu minyak dan gas (migas).
Hal tersebut disampaikan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia saat saat 2nd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2021 (IOG 2021) di Bali, Senin (29/11/2021).
"Insya Allah pada 2022, hulu migas akan masuk di dalam bagian dari investasi yang akan dilayani Kementerian Investasi," kata Bahlil Lahadalia.
Dalam pelayanan izin dari Kementerian ESDM ke Kementerian Investasi, Bahlil mengaku sudah berbicara dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri ESDM ArifinTafsir, dan Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto.
"Kami sudah melakukan pembicaraan membuat formulasi. Undang-Undang Cipta Kerja mendorong untuk proses perizinan terjadi satu pintu, baik hulu maupun hilir," paparnya.
"Nantinya substansi materinya tidak ada perubahan, termasuk Peraturan Pemerintah-nya. Jadi tidak perlu ada keraguan bagi pelaku usaha," sambung Bahlil.
Adapun target investasi hulu migas pada tahun ini dipatok sekitar 12 miliar dolar AS, dan realisasinya saat ini sudah mencapai 9 miliar dolar AS.
Baca juga: Punya Banyak Manfaat, BKPM Dorong Pelaku UMKM Kantongi Nomor Induk Berusaha
Namun, Bahlil memperkirakan target tersebut tidak tercapai, dengan perkiraan tertinggi hanya sebesar 11 miliar dolar AS.
"Saat berbicara dengen Menkeu dan Menteri ESDM, kami targetkan investasi ke depan hulu migas 15 miliar dolar AS sampai 16 miliar dolar AS. Kami juga akan minta masukan ke pelaku usaha agar ini jadi formulasi kebijakan negara," paparnya.
Di sisi lain, Bahlil mengingatkan agar pelaku usaha atau kontraktor kontrak kerja sama (K3S) migas agar menggandeng pengusaha lokal dalam melakukan kegiatan usahanya.
"Silahkan pengusaha mengerjakan sumur di daerah, tapi jangan melupakan orang daerah, orang daerah harus jadi subjek dan objek pembangunan ekonomi. Jangan semua kontraktor diambil dari Jakarta," tutur Bahlil.