Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Batas Pencairan Desember 2021

Kemenkop UKM menyalurkan Bantuan Produktif usaha Mikro (BPUM) kepada 100.000 pelaku UMKM terdampak Covid-19.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Batas Pencairan Desember 2021
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Ilustrasi Uang. Cara cek daftar penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta yang serta syarat penerimanya. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek daftar penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta yang serta syarat penerimanya.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada 100.000 pelaku UMKM terdampak Covid-19.

Batas waktu pencairan BPUM hingga akhir Desember 2021.

Sedangkan pendaftaran bantuan tahun anggaran 2021 sudah ditutup sejak September lalu.

Dikutip dari kompas.com bantuan diberikan sebesar Rp 1,2 juta dan diberikan kepada total 12,8 juta orang sepanjang 2021.

Baca juga: KLIK eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Bulan November 2021

Baca juga: AKSES eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Bulan November 2021

Pekerja menjemur sajadah yang sudah disablon di industri rumahan pembuatan sablon sajadah di kawasan Kebon Melati, Jakarta, Rabu (1/9/2021). Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mencatat realisasi penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM di 2021 sudah mencapai Rp 14,21 triliun yang setara dengan 92,35 persen dari total anggaran tahun ini yang sebesar Rp 15,36 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pekerja menjemur sajadah yang sudah disablon di industri rumahan pembuatan sablon sajadah di kawasan Kebon Melati, Jakarta, Rabu (1/9/2021). Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mencatat realisasi penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM di 2021 sudah mencapai Rp 14,21 triliun yang setara dengan 92,35 persen dari total anggaran tahun ini yang sebesar Rp 15,36 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Syarat Penerima BLT UMKM

Sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima bantuan UMKM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

BERITA REKOMENDASI

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki KTP elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polro, pegawai BUMN atau BUMD

Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM


Bagi nasabah bank BRI, dapat mengecek daftar penerima BLT UMKM melalui laman eform.bri.co.id/bpum.

Sementara untuk nasabah BNI, dapat mengecek melalui banpresbpum.id

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas