Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Batas Pencairan Desember 2021

Kemenkop UKM menyalurkan Bantuan Produktif usaha Mikro (BPUM) kepada 100.000 pelaku UMKM terdampak Covid-19.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Batas Pencairan Desember 2021
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Ilustrasi Uang. Cara cek daftar penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta yang serta syarat penerimanya. 

- E-KTP

- Fotokopi NIB atau SKU;

- Kartu Keluarga (KK)

Penerima harus menginformasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Selanjutnya, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.

Lalu, bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.

Cara Cairkan Dana BPUM Melalui Reservation System Efrom BRI

BERITA REKOMENDASI

- Nasabah menagkses efrom.bri.co.id/bpum

- Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi

apabila tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.

- Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja, dan Jadwal Antrean.

- Kemudian akan muncul nomor referensi.


Nomor referensi wajib untuk disimpan.

- Lalu, nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilh, jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dan awal.

(Tribunnews.com/Devi Rahma/Widya) (Kompas.com/Elsa Catriana)

Artikel Lain Terkait BLT UMKM 2021

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas