Delegasi Negara Anggota G20 Tetap Boleh Masuk Indonesia, Ini Kriteria WNA yang Dapat Pengecualian
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional di masa pandemi Covid-19.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional di masa pandemi Covid-19.
SE bernomor 23 Tahun 2021 itu terbit dalam menyikapi temuan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 di Afrika Selatan, yang telah meluas persebarannya ke beberapa negara di dunia.
Sehingga diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional sebagai upaya memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari kasus importasi.
"Bahwa dalam rangka antisipasi masuknya varian B.1.1.529 ke wilayah Indonesia, perlu dilakukan penutupan sementara negara/wilayah asal kedatangan pelaku perjalanan internasional yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 serta negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara tersebut," kata Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto dalam SE tersebut.
Adapun ruang lingkup Surat Edaran ini adalah Protokol Kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Internasional.
Sebagaimana didefinisikan dalam SE, pelaku Perjalanan Internasional adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir.
Baca juga: Inggris Deteksi Kasus Ketiga Varian Omicron
Berikut rincian protokol kesehatan yang tertuang dalam SE Nomor 23:
1. Pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.
2. Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:
a. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV- 2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong; dan
b. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 secara signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
3. Penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2;
b. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional;