Ketua Satgas Waspada Investasi: Waspada dalam Investasi Aset Kripto, Kenali Status Perizinannya
sangat disarankan untuk masyarakat yang ikut melakukan trading aset kripto adalah masyarakat yang melek finansial dan memahami betul risikonya.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Satgas Waspada Investasi, Dr. Tongam L. Tobing menjelaskan bahwa di Indonesia, aset kripto adalah komoditas yang diperjualbelikan.
Meskipun naiknya harga aset kripto itu tinggi, tetapi risiko harga turun juga relatif besar, sehingga sangat disarankan untuk masyarakat yang ikut melakukan trading aset kripto adalah masyarakat yang melek finansial dan memahami betul risiko perdagangan ini.
“Apabila masyarakat dirugikan oleh investasi ilegal, agar segera lapor ke Polisi. Investor atau trader harus mengetahui bahwa aset kripto itu memang high gain high risk karena pergerakan harganya sangat cepat. Investasi aset kripto selalu memiliki risiko,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi, Dr. Tongam L. Tobing dalam Webinar Nasional “Wellness dan Cryptocurrency’ yang dilaksanakan Fakultas Vokasi UKI secara hybrid (27/11).
Ketua Satgas Waspada Investasi mengingatkan bahwa aset kripto tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 5 Tahun 2019 dan Nomor 8 Tahun 2021 menjelaskan bahwa Aset Kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.
“Bappebti telah mengeluarkan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan dan pedagang aset kripto yang telah mendapat persetujuan untuk melakukan transaksi aset kripto. Pedagang Fisik Aset Kripto adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti untuk melakukan transaksi Aset Kripto baik atas nama diri sendiri, dan/atau memfasilitasi transaksi Pelanggan Aset Kripto,” ujarnya.
Apabila menemukan penawaran investasi ilegal, agar dilaporkan kepada Satgas Waspada Investasi ke email waspadainvestasi@ojk.go.id
“Penawaran investasi melalui Telegram dengan memasukkan masyarakat dalam grup investasi merupakan kegiatan ilegal. Pencatutan nama entitas yang berizin, agar cek website/ kontak resmi perusahaan. Apabila menerima penawaran investasi asset kripto dengan iming-iming imbal hasil tinggi, kenali Status Perizinan Badan Hukum dan Produk di Bappebti serta Imbal hasil wajar dan memiliki risiko,” tutur Dr. Tongam L. Tobing.
Menurut Dr. Tongam Tobing, Ciri-ciri Investasi Aset Kripto Ilegal, yaitu:
- Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat,
- Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru “member get member”,
- Memanfaatkan tokoh masyarakat/tokoh agama/Public Figure untuk menarik minat berinvestasi,
- Klaim Tanpa Risiko (free risk),
- Legalitas tidak jelas. (*)