Besok Penerbangan dari Indonesia ke Arab Saudi Dibuka, Simak Syarat Karantina untuk Jemaah Umrah
Otoritas penerbangan Arab Saudi perbarui aturan penerbangan internasionalnya. Pada 1 Desember 2021, penerbangan dari Indonesia bisa langsung ke Arab
Editor: Muhammad Zulfikar
Sebab, kedatangannya langsung disambut Menteri Urusan Agama Islam. Demikian juga kepulangannya, langsung diantar Syekh Abdullatif,” ujar Konjen RI di Jeddah, Eko Hartono.
Syarat Karantina dan Vaksin untuk Jemaah Umrah Asal RI
Pemerintah Arab Saudi merilis aturan terbaru terkait syarat karantina dan vaksin untuk jemaah umrah.
Kabar baiknya, jemaah umrah asal Indonesia kini tak perlu disuntikan vaksin booster untuk bisa menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci.
Selain itu, Otoritas penerbangan Arab Saudi telah memperbarui aturan penerbangan internasionalnya.
Baca juga: Umrah Dibuka 1 Desember, Ini Aturan Kesehatan di Arab Saudi yang Harus Dipenuhi Jemaah
Terhitung 1 Desember 2021, penerbangan dari Indonesia bisa langsung menuju ke Arab Saudi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan resminya yang dikutip Kompas.com melalui laman kemenag.go.id pada Selasa (30/11/2021).
"Alhamdulillah, jelang kepulangan kunjungan kerja dari Arab Saudi, saya mendapat informasi resmi bahwa mulai pukul satu dini hari, pada Rabu 1 Desember 2021, warga Indonesia sudah diperbolehkan masuk ke Arab Saudi tanpa perlu melalui negara ke-3 selama 14 hari,” ujar dia.
"Tidak lagi ada persyaratan(vaksin) booster, namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan menjalani karantina institusional selama lima hari. Ini harus dipatuhi dan menjadi perhatian bersama,” sambungnya.
Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga telah mengumuumkan syarat karantina dan vaksin untuk jemaah umrah terbaru melalui akun Twitter resminya @HajMinistry.
Baca juga: Amphuri-Kemenag Sepakat, Pimpinan Perusahaan Penyelenggara Uji Coba ke Arab Saudi Saat Umrah Dibuka
Syarat Karantina dan Vaksin untuk Jemaah Umrah
- Bagi jemaah umrah yang datang dari luar negeri dengan menggunakan visa umrah dan telah disuntik vaksin yang diakui Kerjaan Arab Saudi lengkap (dua dosis), diperbolehkan untuk langsung melaksanakan umrah dan tidak diberlakukan penerapan karantina institusional.
- Bagi jemaah umrah yang datang dari luar negeri dengan menggunakan visa umrah dan telah disuntuk lengkap dua kali dengan vaksin yang diakui oleh WHO, diberlakukan karantina institusional selama 3 hari dan setelag 48 jam karantina institusional akan dilakukan tes laboratorium PCR dan setelah dinyatakan negativ langsung diperbolehkan melaksanakan umrah.
Dikutip dari Kompas Travel, Ketua Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri) Zaky Zakaria Anshari mengatakan, Arab Saudi hanya mengakui empat jenis vaksin Covid-19. “Empat saja (yaitu) Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Johnson & Johnson,” tutur dia kepada Kompas.com.
Meski begitu, kerajaan Arab Saudi tetap mengizinkan penerima vaksin Covid-19 yang disetujui oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), termasuk Sinovac dan Sinopharm.
Untuk penerima vaksin Covid-19 tersebut, mereka tetap bisa umrah asalkan memegang visa umrah. Namun, mereka harus karantina selama tiga hari. (*) (Tribunnews.com/Kompas.com)