Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Gelar Munas XIII, AKLI Songsong Dinamika Usaha dan Perkembangan Regulasi

Munas ke-13 AKLI yang dihadiri 33 DPD AKLI se-Indonesia tersebut berhasil memilih Puji Muhardi sebagai Ketua Umum DPP AKLI

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Gelar Munas XIII, AKLI Songsong Dinamika Usaha dan Perkembangan Regulasi
ist
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) menggelar Musyawarah Nasional Khusus (Munassus) dan Musyawarah Nasional (Munas) XIII di Hotel Golden Palace, Mataram Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) 24-25 November 2021.

Munas ke-13 AKLI yang dihadiri 33 DPD AKLI se-Indonesia tersebut berhasil memilih Puji Muhardi sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AKLI periode 2021 – 2026.

Baca juga: Nissan Dikabarkan Bakal Luncurkan 23 Mobil Listrik hingga 2030

Ia sebelumnya menjabat Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) AKLI DKI Jakarta dan Tangerang selama 2 periode, yaitu 2013 - 2016 dan periode 2016 – 2021.

Sejak lahirnya UU No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi, penentuan klasifikasi, kualifikasi, dan sertifikasi ketenagalistrikan yang semula berada di bawah koordinasi Kementerian ESDM, kemudian diserahkan ke Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian PUPR.

Hal ini berjalan hampir 15 tahun.

Baca juga: Ini Empat Mobil Konsep Terbaru Dalam Strategi Mobil Listrik Nissan

Dengan lahirnya UU No. 30/ 2009 tentang Ketenagalistrikan dan PP No. 62/2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Ketenagalistrikan disebutkan bahwa usaha jasa penunjang ketenagalistrikan dilaksanakan oleh badan usaha berbadan hukum, meliputi BUMN, BUMD, swasta, dan koperasi.

Listrik yang awalnya hanya satu bidang kelistrikan selanjutnya sesuai dengan UU No 30/2009, dikelompokan menjadi 4 bidang, yaitu pembangkit, transmisi, distribusi, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik (IPTL).

Baca juga: Sederet Kendaraan Listrik Besutan Institut Teknologi PLN Tampil di IEMS 2021

“Dengan adanya perubahan regulasi berikut peraturan pelaksanaannya, AKLI ke depan tetap mampu menyesuaikan dengan perkembangan regulasi yang ada,” ujar Puji Muhardi.

Puji menambahkan, untuk menjaga eksistensi dan keberadaan organisasi AKLI membentuk badan usaha yaitu PT AK Lima yang berfungsi sebagai LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha) yang tugas dan fungsinya untuk melayani anggota dan masyarakat luas yang ingin mendapatakan Sertifikat Badan Usaha ketenagalistrikan.

BERITA REKOMENDASI

PT AK Lima menjadi LSBU yang mendapatkan akreditasi dari Kementerian ESDM dalam melakukan proses sertifikasi berpedoman pada peraturan yg berlaku.

Menurutnya, saat ini anggota AKLI di seluruh Indonesia sekitar 3.500 badan usaha, lebih rendah dibandingkan dengan periode sebelumnya yang pernah mencapai 7.000 badan usaha. Penurunan jumlah anggota disebabkan berbagai hal.

Pertama, kemampuan masing-masing anggota dalam beradaptasi dengan regulasi baru, khususnya terkait dengan adanya persyaratan sambung daya listrik wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Kedua, instalasi listrik yang seharusnya dikerjakan oleh badan usaha yang memiliki izin, tetapi masih banyak ditemui instalasi listrik dikerjakan oleh pihak yg tidak memenuhi persyaratan itu.

Ketiga, disinyalir adanya penggunaan kodefikasi badan usaha oleh pihak lain tanpa sepengetahuan badan usaha.

Puji menjelaskan, dengan kondisi seperti tersebut kepengurusan DPP AKLI sebelumnya bersama dengan komunitas kelistrikan lainnya melakukan komunikasi dan koordinasi dengan stakeholder lainnya khususnya pemerintah.

DPP AKLI memperjuangkan agar badan usaha yang telah memiliki perizinan badan usaha ketenagalistrikan dijaga dan dilindungi keberadaan dan eksistensinya melalui konsistensi penerapan peraturan.


“Tanpa ketegasan aturan ini, akan berpengaruh pada iklim usaha jasa penunjang ketenagalistrikan, khususnya pada instalatir," lanjut Puji.

Dia menambahkan dengan terbitnya Permen ESDM No. 12/2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Sertifikasi dan Akreditasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, menjadi secercah harapan bagi anggota untuk dapat bangkit dari keterpurukan.

Hal ini terjadi mengingat adanya kewajiban bagi perusahaan yang bergerak di usaha pembangunan dan pemasangan/instalatir untuk mengurus Nomor Identitas Instalasi (NIDI).

“Kami mendorong segera diberlakukan NIDI pada semua jenis instalasi baik bidang pembangkit, transmisi, distribusi, dan IPTL," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas