Pemerintah Batasi Mobilitas Warga Mulai 20 Desember, Terapkan Ganjil Genap di Wilayah Aglomerasi
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, pembatasan mobilitas ini akan dilakukan mulai 20 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2021 (Nataru), Kementerian Perhubungan akan melakukan pembatasan mobilitas mulai 20 Desember 2021.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, pembatasan mobilitas ini akan dilakukan mulai 20 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
"Dalam pembatasan ini, nanti akan ada batasan kapasitas angkutan umum sebanyak 50 persen dan juga penyesuaian waktu operasional," kata Budi Karya dalam rapat bersama Komisi V DPR RI, Rabu (1/12/2021).
Pembatasan juga akan berlaku di wilayah aglomerasi. Budi Karya menyebutkan, pembatasan di wilayah aglomerasi menggunakan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi.
"Mekanisme ini akan diterapkan di wilayah aglomerasi, seperti di jalan tol, ibu kota provinsi, area tempat wisata dan wilayah peningkatan mobilitas," ucap Budi Karya.
Baca juga: Syarat dan Aturan Terbaru Naik Pesawat Dalam Negeri Periode Natal 2021 & Tahun Baru 2022
Menurutnya, dengan penerapan ganjil genap ini dapat menurunkan pergerakan masyarakat hingga 30 persen dibandingkan dengan situasi normal.
Melalui pembatasan mobilitas ini, membuat jalan tol yang semula tidak berlaku kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi pada 20 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022 akan berlaku.
Selain melakukan pembatasan mobilitas, lanjut Budi Karya, pihaknya akan melakukan random sampling tentang ketaatan mereka tentang PeduliLindungi dengan dua kali vaksin dan melakukan antigen.
Masyarakat Diimbau Tunda Liburan Natal dan Tahun Baru
Pemerintah telah mengeluarkan aturan resmi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia dalam periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Aturan tersebut diberlakukan sebagai antisipasi penularan covid-19 beserta varian baru lainnya.
Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Sudirman, menegaskan, regulasi tersebut dalam rangka mengantisipasi agar masyarakat saat libur Nataru berada di wilayah masing-masing.
Baca juga: Antisipasi Cuaca Ekstrem Akhir Tahun, Kemenhub Terbitkan Maklumat Pelayaran
"Tunda liburan ini untuk keselamatan kita maupun saudara-saudara kita,” ujar Sudirman dalam Dialog dari Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) - KPCPEN, Selasa (30/11/2021).