Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ini Ruas Tol yang Terdampak Kebijakan Ganjil Genap Pada Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, dengan penerapan ganjil genap ini dapat menurunkan pergerakan masyarakat.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ini Ruas Tol yang Terdampak Kebijakan Ganjil Genap Pada Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ini Ruas Tol yang Terdampak Kebijakan Ganjil Genap Pada Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana memberlakukan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi pada 20 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

Penerapan ganjil genap ini, sebagai upaya dalam meredam mobilitas masyarakat menyambut libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Ruas tol tersebut di antaranya,ruas tol Tangerang-Merak, ruas tol Bogor-Ciawi-Cigombong, ruas tol Cikampek-Palimanan-Kranci, ruas tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, dengan penerapan ganjil genap ini dapat menurunkan pergerakan masyarakat.

Ia juga menjelaskan, dengan adanya mekanisme ini maka pergerakan masyarakat dapat berkurang hingga 30 persen dibandingkan dengan situasi normal.

"Mekanisme ini akan diterapkan di wilayah aglomerasi, seperti di jalan tol, ibu kota provinsi, area tempat wisata dan wilayah peningkatan mobilitas," ucap Budi Karya.

Baca juga: Mulai 20 Desember 2021-2 Januari 2022, Ganjil Genap Diberlakukan di Ruas Tol Ini, Simak Daftarnya

Berita Rekomendasi

Melalui pembatasan mobilitas ini, membuat jalan tol yang semula tidak berlaku kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi pada 20 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022 akan berlaku.

Selain melakukan pembatasan mobilitas, lanjut Budi Karya, pihaknya akan melakukan random sampling tentang ketaatan mereka tentang PeduliLindungi dengan dua kali vaksin dan melakukan antigen.

Berlaku Mulai 20 Desember

Untuk mengantisipasi pelaku perjalanan menggunakan kendaraan pribadi saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan tol.

Rencananya, kebijakan ganjil genap di jalan tol tersebut akan diberlakukan mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Biasanya, kalau diterapkan ganjil genap, pergerakan bisa turun sampai 30 persen," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR, Rabu (1/12).

Baca juga: Harga Sewa Naik 50 Persen, Vila di Puncak Bogor Mulai Di-Booking untuk Libur Natal dan Tahun Baru

Kebijakan ganjil genap ini rencananya akan Kemenhub terapkan di ruas jalan tol:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas