Ini Ruas Tol yang Terdampak Kebijakan Ganjil Genap Pada Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, dengan penerapan ganjil genap ini dapat menurunkan pergerakan masyarakat.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
- Tangerang-Merak
- Bogor-Ciawi-Cigombong
- Cikampek-Palimanan-Kanci
- Cikampek-Padalarang-Cileunyi
Budi mengatakan, Kemenhub juga mengantisipasi pelaku perjalanan menggunakan kendaraan pribadi dengan menerapkan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah-wilayah yang berpotensi ada peningkatan pergerakan.
"Selain manajemen angkutan umum, juga perlu diwaspadai potensi pergerakan dengan mobil pribadi dan motor. Jumlahnya sangat banyak dan relatif susah dikendalikan," ujar dia.
Baca juga: 20 Juta Orang Berpotensi Mudik Pada Libur Natal dan Tahun Baru, 4,4 Juta Warga Jabodetabek
Budi meminta pemerintah daerah untuk bisa melakukan kebijakan manajemen rekayasa lalu lintas sesuai kebutuhan dan masing-masing daerah.
Selain itu, Budi mengungkapkan, Kemenhu akan melakukan pembatasan bagi kendaraan angkutan umum darat dengan jumlah armada yang beroperasi 50% dari yang diizinkan, serta kapasitas maksimal 70% dari jumlah tempat duduk yang tersedia.
Sementara bagi angkutan penyeberangan, pembatasan operasional dengan kapasitas maksimal 70% dari tempat duduk yang tersedia.
Budi menegaskan, operator transportasi juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Yang penting nanti kami akan mengadakan tes acak ketaatan pelaku perjalanan atas dokumen persyaratan perjalanan dan melakukan tes antigen," tegasnya seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel "Kemenhub Terapkan Ganjil Genap di Tol pada 20 Desember 2021-2 Januari 2022".
Baca juga: DPR: Penting untuk Mengendalikan Mobilitas Saat Natal dan Tahun Baru
Aturan Perjalanan Darat Saat Libur Nataru: Harus Sudah Vaksin 2 Kali dan Antigen
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan aturan perjalanan darat selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Hal itu disampaikan Budi Karya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Rabu (1/12/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.