Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ini Ruas Tol yang Terdampak Kebijakan Ganjil Genap Pada Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, dengan penerapan ganjil genap ini dapat menurunkan pergerakan masyarakat.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ini Ruas Tol yang Terdampak Kebijakan Ganjil Genap Pada Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ini Ruas Tol yang Terdampak Kebijakan Ganjil Genap Pada Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana memberlakukan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi pada 20 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

Penerapan ganjil genap ini, sebagai upaya dalam meredam mobilitas masyarakat menyambut libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Ruas tol tersebut di antaranya,ruas tol Tangerang-Merak, ruas tol Bogor-Ciawi-Cigombong, ruas tol Cikampek-Palimanan-Kranci, ruas tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, dengan penerapan ganjil genap ini dapat menurunkan pergerakan masyarakat.

Ia juga menjelaskan, dengan adanya mekanisme ini maka pergerakan masyarakat dapat berkurang hingga 30 persen dibandingkan dengan situasi normal.

"Mekanisme ini akan diterapkan di wilayah aglomerasi, seperti di jalan tol, ibu kota provinsi, area tempat wisata dan wilayah peningkatan mobilitas," ucap Budi Karya.

Baca juga: Mulai 20 Desember 2021-2 Januari 2022, Ganjil Genap Diberlakukan di Ruas Tol Ini, Simak Daftarnya

Berita Rekomendasi

Melalui pembatasan mobilitas ini, membuat jalan tol yang semula tidak berlaku kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi pada 20 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022 akan berlaku.

Selain melakukan pembatasan mobilitas, lanjut Budi Karya, pihaknya akan melakukan random sampling tentang ketaatan mereka tentang PeduliLindungi dengan dua kali vaksin dan melakukan antigen.

Berlaku Mulai 20 Desember

Untuk mengantisipasi pelaku perjalanan menggunakan kendaraan pribadi saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan tol.

Rencananya, kebijakan ganjil genap di jalan tol tersebut akan diberlakukan mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Biasanya, kalau diterapkan ganjil genap, pergerakan bisa turun sampai 30 persen," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR, Rabu (1/12).

Baca juga: Harga Sewa Naik 50 Persen, Vila di Puncak Bogor Mulai Di-Booking untuk Libur Natal dan Tahun Baru

Kebijakan ganjil genap ini rencananya akan Kemenhub terapkan di ruas jalan tol:

- Tangerang-Merak

- Bogor-Ciawi-Cigombong

- Cikampek-Palimanan-Kanci

- Cikampek-Padalarang-Cileunyi

Budi mengatakan, Kemenhub juga mengantisipasi pelaku perjalanan menggunakan kendaraan pribadi dengan menerapkan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah-wilayah yang berpotensi ada peningkatan pergerakan.

"Selain manajemen angkutan umum, juga perlu diwaspadai potensi pergerakan dengan mobil pribadi dan motor. Jumlahnya sangat banyak dan relatif susah dikendalikan," ujar dia.

Baca juga: 20 Juta Orang Berpotensi Mudik Pada Libur Natal dan Tahun Baru, 4,4 Juta Warga Jabodetabek

Budi meminta pemerintah daerah untuk bisa melakukan kebijakan manajemen rekayasa lalu lintas sesuai kebutuhan dan masing-masing daerah.

Selain itu, Budi mengungkapkan, Kemenhu akan melakukan pembatasan bagi kendaraan angkutan umum darat dengan jumlah armada yang beroperasi 50% dari yang diizinkan, serta kapasitas maksimal 70% dari jumlah tempat duduk yang tersedia.

Sementara bagi angkutan penyeberangan, pembatasan operasional dengan kapasitas maksimal 70% dari tempat duduk yang tersedia.

Budi menegaskan, operator transportasi juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Yang penting nanti kami akan mengadakan tes acak ketaatan pelaku perjalanan atas dokumen persyaratan perjalanan dan melakukan tes antigen," tegasnya seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel "Kemenhub Terapkan Ganjil Genap di Tol pada 20 Desember 2021-2 Januari 2022".

Baca juga: DPR: Penting untuk Mengendalikan Mobilitas Saat Natal dan Tahun Baru

Aturan Perjalanan Darat Saat Libur Nataru: Harus Sudah Vaksin 2 Kali dan Antigen

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan aturan perjalanan darat selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Hal itu disampaikan Budi Karya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Rabu (1/12/2021).

Adapun syarat-syaratnya yakni para pelaku perjalanan harus menunjukkan kartu vaksin hingga surat antigen negatif.

"Ini tidak lain untuk memastikan pergerakan mereka-mereka yang sudah divaksin dua kali, negatif antigen, dan melakukan PeduliLindungi," kata Budi Karya.

Selain itu, Menhub Budi mengatakan pelaku perjalanan darat juga harus membawa surat keterangan dari RT/RW.

Baca juga: Cuti Bersama Natal 2021 Dihapus, Ini Daftar Hari Libur dan Hari Besar Bulan Desember 2021

"Jadi mereka yang akan pergi ada stiker bahwa dia sudah mendapatkan vaksinasi dan melakukan antigen. Itu akan kita buat di beberapa tempat di jalan tol maupun non-tol," ujarnya.

Pemeriksaan dokumen perjalanan secara acak, dikatakan Budi, juga akan dilakukan di titik-titik pemeriksaan.

"Di rest area, terminal, pelabuhan penyeberangan, pos kordinasi, lintas batas provinsi lintas batas kabupaten/kota, tentu ini akan dilakukan bersama dengan TNI, Polri, Dirjen Darat, BPTJ, BPTD, dinas perhubungan, UPT pelabuhan, dan satgas Covid-19," katanya.

"Saat random check diketahui belum melakukan vaksin atau antigen, akan diarahkan ke pos pelayanan untuk melakukan vaksin atau antigen. Jika antigen mendapatkan positif, aman ditangani khusus oleh satgas daerah," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas