Pekerja SKT Khawatir Bakal Kehilangan Pekerjaan Jika Cukai Rokok Naik
pekerja SKT meminta kepada pemerintah agar melindungi segmen padat karya yang menjadi sumber mata pencaharian mereka.
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pekerja dari industri Sigaret Kretek Tangan (SKT) mengaku khawatir karena berpotensi kehilangan pekerjaan atau menganggur jika cukai rokok naik pada 2022.
Karena itu, pekerja SKT meminta kepada pemerintah agar melindungi segmen padat karya yang menjadi sumber mata pencaharian mereka.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto mengatakan, puluhan ribu pekerja SKT sudah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama 10 tahun terakhir.
“Sekarang ini, jumlah anggota RTMM-SPSI adalah sekira 243 ribu orang. Lebih dari 153 ribu orang bekerja di industri rokok, yang 60 persen adalah pekerja di SKT,” ujarnya, Kamis (2/12/2021).
Sudarto menyampaikan, pihaknya mengharapkan agar pemerintah dapat berbelas kasihan terhadap para pekerja SKT ini.
“Kami memohon kepada pemerintah. Mohon bantu agar pekerja di sektor padat karya tetap bisa bekerja di masa pandemi dengan cara tidak menaikkan cukai SKT pada 2022,” katanya.
Baca juga: Kenaikan Tarif Cukai Rokok Belum Juga Diumumkan, Ada Apa Sih?
Menurut dia, kenaikan cukai rokok merupakan satu di antara pemicu PHK di industri SKT, sehingga berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kondisi tersebut tahun depan.
"Khususnya karena pekerja SKT kebanyakan adalah perempuan dengan pendidikan terbatas," tutur Sudarto.
Sementara itu, Pengamat Ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak menambahkan, keputusan menaikkan cukai rokok jangan sampai membuat sektor padat karya terkena dampak bertubi-tubi setelah terpuruk akibat pandemi Covid-19.
“Jangan sampai ada dampak terlalu besar yakni PHK akibat kebijakan tersebut. Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan itu,” pungkasnya.
Baca juga: Pemerintah Tambah Barang Kena Cukai Untuk Kurangi Ketergantungan Terhadap Rokok
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan direncanakan bakal naik.
Tapi, besaran tarifnya belum disepakati, sebab pemerintah masih mengkaji dampak kebijakan fiskal tersebut terhadap beberapa aspek pertimbangan.
"Seperti disampaikan untuk CHT ada target kenaikan, seperti biasa kami akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan CHT begitu kami sudah merumuskan mengenai beberapa hal dalam penetapan tarif CHT," kata Menkeu saat Konferensi Pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2022, Senin (16/8/2021).(*)