Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BI Akan Implementasi SNAP ke 16 Perusahaan Mulai Juni 2022

Bank Indonesia (BI) akan mengimplementasikan Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) tahap pertama di Juni 2022.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in BI Akan Implementasi SNAP ke 16 Perusahaan Mulai Juni 2022
BCA
Ilustrasi Gerai ATM BCA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) akan mengimplementasikan Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) tahap pertama di Juni 2022.

Hal itu karena BI melihat pelaku jasa sistem pembayaran telah menerapkan open application programming interface (API) saat memberikan layanan kepada masyarakat.

Lewat teknologi ini, pelaku digital dan sistem pembayaran bisa saling terhubung secara langsung satu sama lain.

API memungkinkan nasabah melakukan transaksi pembayaran di suatu platform menggunakan jasa sistem pembayaran, tanpa perlu keluar dari aplikasi tersebut.

Namun kerjasama ini belum seragam dan tidak terstandardisasi. Melihat hal ini, Bank Indonesia (BI) merilis Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) pada 17 Agustus 2021.

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN, Bank Mandiri, Tersedia 4 Formasi, Ini Kualifikasinya

Acuan ini akan berlaku bagi perbankan, fintech payment, dan e-commerce.

BI memberlakukan keseragaman aspek pada standar teknis dan keamanan, standar data dan spesifikasi teknis.

BERITA REKOMENDASI

Juga pedoman tata kelola dalam penyelenggaraan keterhubungan open API pembayaran.

“Isu risiko digitalisasi seperti kebocoran data, serangan siber, dan perlindungan data pribadi.

Baca juga: Biaya Transfer Antar Bank Resmi Turun Jadi Rp 2.500 Mulai Pekan Kedua Desember 2021

Lewat SNAP ini BI melakukan standardisasi, maka aspek keamanan, aspek standarisasi data, spesifikasi teknis, dan tata kelolanya distandar,” kata Retno Ponco Windarti, Kepala Grup Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran pada Jumat (3/12/2021).

Guna mendukung implementasi SNAP, Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Novyanto mengatakan, BI telah menyiapkan sebuah developer site guna publikasi standar, uji coba kesesuaian standar, dan publikasi standar yang sudah terverifikasi.

Bila penyedia layanan akan melakukan pengembangan layanan dan produk pembayaran yang menggunakan open API, maka wajib mengajukan persetujuan melapor ke BI.

Laporan ini akan bergantung pada risiko penembangan dari hasil kerja sama yang dilakukan.

Baca juga: Direktur TI Bursa Buka Suara Terkait Mitigasi Dampak Kebakaran Gedung Cyber 1

“Para penyelenggara open API akan diarahkan untuk saling membuka data layanan keuangan dalam kerja sama kontraktual yang terstandar.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas