Cegah Omicron, Bandara Soekarno-Hatta Tambah Titik Pemeriksaan untuk Penumpang Internasional
Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) memperketat pengawasan untuk penumpang pesawat internasional, sebagai upaya pencegahan masuknya virus varian Omicron
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) memperketat pengawasan untuk penumpang pesawat internasional, sebagai upaya pencegahan masuknya virus varian baru Covid-19 yaitu Omicron ke Indonesia.
Director of Operation & Services Angkasa Pura II Muhamad Wasid mengatakan, pihaknya memperketat pengawasan masuknya warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang baru melakukan perjalanan internasional.
Wasid mengatakan, dalam memperketat pengawasan ini Bandara Soetta menambah titik checkpoint untuk memastikan ketentuan penutupan sementara masuknya WNA sesuai dengan Surat Edaran Menhub No 102 Tahun 2021.
"Penambahan titik checkpoint ini yaitu adanya pemeriksaan oleh petugas imigrasi setelah penumpang turun dari pesawat," kata Wasid, Jumat (3/12/2021).
Titik checkpoint ini, lanjut Wasid, menambah pemeriksaan bagi penumpang internasional baik itu WNA dan juga WNI yang dilakukan oleh petugas imigrasi.
"Jadi, ketika penumpang keluar dari pesawat maka akan menemui checkpoint pemeriksaan dokumen perjalanan oleh petugas imigrasi," kata Wasid.
Sementara itu menurut Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi, mengatakan pemeriksaan oleh petugas imigrasi di titik terdepan ini guna memastikan ketentuan penutupan sementara masuknya WNA dari 11 negara.
Baca juga: Varian Omicron Sudah di Singapura, Polri Perketat Pintu Masuk Darat Hingga Udara di Bali
Menurutnya, pemeriksaan oleh petugas imigrasi di titik terdepan ini juga sejalan dengan arahan Menteri Perhubungan agar ketentuan penutupan masuk sementara bagi WNA dapat berjalan baik.
Adapun SE Menhub Nomor 102 Tahun 2021 yaitu mengatur penutupan sementara masuknya WNA, baik secara langsung maupun transit di negara asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara atau wilayah yang telah mengkonfirmasi adanya transmisi varian Omicron.
Negara-negara tersebut yaitu Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong, serta negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus Omicron yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.