Tarif Listrik Akan Naik pada 2022, YLKI Minta Pemerintah Tingkatkan Pelayanan
Pemerintah berencana akan menaikan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non subsidi pada 2020 mendatang dengan skema adjustment.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana akan menaikan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non subsidi pada 2020 mendatang dengan skema adjustment.
Menanggapi hal tersebut, pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyanto mengatakan, rencana mengenai tarif adjustment ini memang sudah lama didengungkan.
"Adjustment atau penyesuaian tarif ini biasanya dipengaruhi oleh tiga faktor yaitu kurs dollar, inflasi dan juga harga minyak dunia," kata Agus saat dihubungi Tribunnews, Jumat (3/12/2021).
Penyesuaian tarif menurut Agus, menjadi hal yang wajar dan dapat diterima ketika dibarengi dengan layanan yang ditingkatkan oleh penyedia layanan dalam hal ini Perusahaan Listrik Negara (PLN).
"Pemerintah harus meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan, apabila ada penyesuaian tarif listrik ini. Dengan begitu, dapat diterima oleh masyarakat," ucap Agus.
Ia juga mengungkapkan, ini kan bentuknya adalah adjustment tarif jadi nanti saat diumumkan naik dan turun harus fair jangan sampai hanya naiknya saja yang diumumkan.
Baca juga: PLN Bidik 23 Persen Kontribusi Pembangkit Listrik Berbasis Energi Terbarukan
YLKI juga meminta pemerintah agar kembali mengkaji data para pelanggan listrik PLN, hal ini karena masih banyak masyarakat yang tidak seharusnya mendapatkan subsidi tapi mendapatkannya.
"Kita dorong pemerintah ini agar melakukan sortir data, terkait siapa saja yang pantas mendapatkan subsidi listrik ini. Jangan sampai yang mampu masih tetap mendapatkan subsidi listrik," ujar Agus.
Dengan begitu, lanjut Agus, ketika ada tarif adjustment kenaikan tarif ini menjadi sesuatu yang dapat diterima kelompok masyarakat.