Perpanjangan Masa Karantina Memukul Industri Pariwisata
Saat ini sektor pariwisata menyumbang 4,1 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perpanjangan masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi 10 hari, dari sebelumnya hanya tujuh hari dikhwatirkan berdampak buruk pada sektor pariwisata nasional.
Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, kebijakan itu akan membuat pemulihan sektor pariwisata memakan waktu lebih lama dibandingkan dengan proyeksi awal.
Bhima menyatakan, puncak kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) biasanya terjadi pada periode November-Februari.
"Wisman pasti akan mengeluarkan dana yang lebih besar untuk karantina, sehingga cenderung melakukan pembatalan jadwal keberangkatan," sebutnya.
Bhima menegaskan, dengan situasi ketidakpastian yang masih tinggi, akan membuat pelaku usaha di bidang perhotelan, restoran, dan transportasi melakukan berbagai cara untuk mengefisiensikan biaya kembali.
Baca juga: Aturan Wajib Karantina 10 Hari untuk WNI/WNA dari Luar Negeri Berlaku Mulai 3 Desember
Bhima mengatakan, saat ini sektor pariwisata menyumbang 4,1 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia.
Dengan perpanjangan masa karantina jadi 10 hari, PDB kita terancam turun signifikan.
Baca juga: Diukur dari Laju Inflasi, Upah Riil Buruh Sebenarnya Malah Turun, Bukan Naik
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf menyebutkan, kebijakan baru tersebut bukan berita yang enak didengar bagi industri pariwisata yang sedang mencoba menggeliat.
Baca juga: Sri Mulyani Tanggapi Desakan Ketua MPR Bambang Soesatyo Agar Jokowi Pecat Dirinya
"Tadinya akan memanfaatkan momen sebelum pembatasan kegiatan Natal dan Tahun Baru di akhir tahun," ungkapnya.
Namun menurut Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran, perpanjangan masa karantina jadi 10 hari tidak akan banyak berdampak bagi pariwisata.
"Karena wismannya belum masuk juga," kata dia. Maulana justru menyoroti kebijakan penghapusan cuti bersama Natal dan Tahun Baru.
Kebijakan ini akan mengurangi potensi orang berlibur di akhir tahun, yang sudah barang tentu berdampak ke sektor pariwisata.
Penyebaran varian baru virus korona, omicron semakin meluas. Pemerintah pun mengambil langkah antisipasi. Salah satunya, dengan menambah masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional dari negara-negara yang tidak masuk dalam daftar larangan.
Masa karantina menjadi 10 hari, dari sebelumnya hanya tujuh hari.