Penurunan Penumpang Sejak 2019, Jadi Pemicu Angkasa Pura I Rugi Hingga Rp 200 Miliar per Bulan
Angkasa Pura I mengungkapkan saat ini sedang mengalami penurunan kinerja operasional dan finansial akibat pandemi Covid-19
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kondisi finansial PT Angkasa Pura I (Persero) diketahui sedang mengalami kerugian, dengan memiliki utang mencapai Rp 35 triliun atau rugi Rp 200 miliar per bulan.
Hal ini dikatakan oleh Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo dalam rapat bersama Komisi VI DPR beberapa hari lalu.
Menanggapi hal tersebut, PT Angkasa Pura I mengungkapkan saat ini sedang mengalami penurunan kinerja operasional dan finansial akibat pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
Baca juga: SOSOK Siskaeee, Wanita yang Ditangkap Polda DIY karena Video Aksi Vulgarnya di Bandara YIA
Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi mengungkapkan, saat ini manajemen sedang melakukan program restrukturisasi operasional dan finansial perusahaan yang akan rampung pada 2022.
Faik juga menjelaskan, bahwa pandemi Covid-19 yang mulai terjadi di Indonesia sejak Maret 2020 berdampak terhadap penurunan drastis trafik penumpang di 15 bandara Angkasa Pura I.
"Menurut data internal pada 2019, trafik penumpang di bandara Angkasa Pura I mencapai 81,5 juta penumpang," kata Faik, Minggu (5/12/2021).
Kemudian pada awal 2020, trafik penumpang turun menjadi 32,7 juta penumpang dan pada 2021 ini diprediksi hanya mencapai 25 juta penumpang.
Baca juga: Wanita Pelaku Eksibisionis di Bandara YIA Ditangkap di Bandung, Usai Diperiksa Dibawa ke Polda DIY
Ia juga menjelaskan,2019 yang mencapai Rp 8,6 triliun anjlok di 2020 dimana perusahaan hanya meraih pendapatan Rp 3,9 triliun dan diprediksi pada 2021 ini pendapatan juga akan mengalami sedikit penurunan akibat anjloknya jumlah penumpang yang hanya mencapai 25 juta orang.
Dengan situasi trafik yang menurun dan adanya tekanan keuangan, kata Faik, Angkasa Pura I harus dihadapkan dengan kewajiban membayar pinjaman sebelumnya yang digunakan untuk investasi pengembangan bandara.
"Seperti diketahui, sektor aviasi dan pariwisata merupakan sektor yang sangat terdampak pandemi Covid-19 di mana pandemi ini masih belum dapat diprediksi kapan akan berakhir," ucap Faik.
Keringanan Pajak
PT Angkasa Pura I mengajukan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Bandara Yogyakarta, yaitu dari Rp 28,1 miliar menjadi hanya Rp 10 miliar.
Permohonan keringanan bayar itu diajukan AP I kepada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, DIY.
General Manager AP I Bandara Yogyakarta Agus Pandu Purnama mengatakan sejak AP I diberikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 oleh Pemkab Kulon Progo pada September 2021 lalu, perseroan segera menyampaikan surat permohonan keringanan bayar tersebut.
"Surat permohonan keringanan ini kami tanda tangani 7 Oktober 2021. Kemudian, dijawab dan ditolak oleh Pemkab Kulon Progo pada 10 November 2021," ujarnya dilansir Antara.
"Saat ini, kondisi kami sedang tidak baik-baik saja. Kami melayangkan surat kedua permohonan keringanan kepada Pemkab Kulon Progo, sampai sekarang kami belum menerima jawabannya," lanjut Pandu.
Ia pun mempersoalkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), terutama pajak bumi sebesar 626 persen.
AP I dikenakan Rp 702 ribu per meter persegi pada NJOP bumi pada 2020 lalu. Kemudian, angkanya naik menjadi Rp 5,1 juta per meter persegi pada tahun ini.
Pandu mempertanyakan dasar kenaikan NJOP tersebut. "Kami sampai saat ini belum memperoleh transparansi atau jawaban yang benar-benar memuaskan atas kebijakan kenaikan NJOP hingga 626 persen," imbuh dia.
Ia menuturkan kenaikan NJOP memberatkan beban perseroan. Apalagi, pendapatan perseroan tertekan di tengah pandemi covid-19.
"Berdasarkan informasi di bandara-bandara lain, pemkab memberikan keringanan, hanya Pemkab Kulon Progo yang tidak memberikan," terang dia.
Sebelumnya, Pemkab Kulon Progo menetapkan pajak untuk Bandara Yogyakarta senilai Rp 73 miliar, namun dengan terbitnya Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan PBB-P2, angkanya pun turun menjadi Rp 28,1 miliar.
Pemberian keringanan tertuang dalam Perbup 11/2021 huruf g bahwa NJOP di atas Rp 3 triliun akan diberikan keringanan pajak sebesar 65 persen.