Banyak Timbulkan Masalah, OJK Akan Perketat Aturan Penjualan Asuransi Unit Link
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan peraturan yang lebih detail terkait produk asuransi unit link, hingga proses penjualan ke masyarakat
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan peraturan yang lebih detail terkait produk asuransi unit link, hingga proses penjualan ke masyarakat.
Hal tersebut dilakukan OJK mengingat banyaknya korban nasabah asuransi unit link yang dirugikan.
Anggota Dewan Komisioner sekaligus Pengawas IKNB OJK Riswinandi mengatakan, OJK telah melakukan kajian terhadap unit link yang merupakan produk asuransi dikaitkan dengan investasi.
"Investasi inilah yang sebenarnya jadi kunci, harus dipahami pemegang polis dan harus dijelaskan sebaik-baiknya secara transparan oleh perusahaan asuransinya," tutur Riswinandi saat RDP Panja dengan Komisi XI dan korban asuransi, Senin (6/12/2021).
Menurutnya, peraturan yang akan diterbitkan OJK saat ini masih dalam finalisasi dan diharapkan dapat diimplementasikan pada Desember 2021.
"Dalam ketentuan yang baru ini, diminta transparansi, jenis investasinya, biayanya, hasil investasinya harus disampaikan kepada pemegang polis," paparnya.
Dalam proses penjualan asuransi unit link, kata Riswinandi, akan diatur lebih detail seperti memberikan pemahaman ke calon nasabah, hingga wajib melakukan perekemanan saat menawarkan ke masyarakat.
Baca juga: Anggota Komisi XI DPR Usul Moratorium Penjualan Produk Asuransi Unit Link
"Nanti rekaman ini harus direview perusahaan, apakah agen dan pemagang polis saling paham produk yang dibeli dan ditawarkan. Lalu di lanjutkan dengan welcome call yang dilakukan pihak perusahaan, bukan agen sebelumnya dan ini harus direkam," tuturnya.
Selain itu, OJK nantinya akan mengatur mengenai nilai pertanggungan dari produk unit link.
Sehingga pihak-pihak yang ditargetkan untuk bisa menggunakan produk tersebut merupakan nasabah yang potensial produk asuransi unit link.
"Kemudian, nanti itu investasinya tidak diperkenankan melakukan investasi dengan instrumen dari luar negeri. Jadi betul-betul instrumen di dalam negeri yang bisa mudah dapat dipelajari masing-masing investor atau pembeli polis ini," paparnya.