Perlu Kolaborasi untuk Kejar Target Produksi Minyak 1 Juta Barel
Kebutuhan energi di Indonesia masih ditopang oleh bahan bakar fosil berupa minyak dan gas bumi (migas).
Penulis: Sanusi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebutuhan energi di Indonesia masih ditopang oleh bahan bakar fosil berupa minyak dan gas bumi (migas).
Dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017, terlihat volume migas meningkat, meskipun secara persentase menurun.
Dalam RUEN porsi minyak mencapai 28,8 persen dalam bauran energi nasional pada tahun 2020 atau secara volume mencapai 1,66 juta Barel Per Hari (BPH).
Sementara gas bumi sebesar 6.557 juta kaki kubik per hari (MMSCFD) atau sebesar 21,2 persen dari bauran energi nasional.
Di 2030 nanti persentase bauran minyak sebesar 23 persen, namun secara volume meningkat menjadi 2,27 juta BPH. Sementara itu, porsi gas bumi naik hsmpir dua kali lipat sebesar 11.728 MMsccfd atau 21,8 persen.
Baca juga: Cadangan Migas Ditemukan di Natuna Timur, Tepat di Perbatasan Indonesia-Vietnam
Kemudian di tahun 2050, volume kebutuhan minyak diperkirakan terus meningkat mencapai 3,97 juta BPH dengan sementara persentase sebesar 19,5 persen.
Untuk gas bumi secara persentase meningkat menjadi 24 persen dengan volume menjadi 26.112 MMscfd.
Anggota Komisi VII DPR RI, Maman Abdurrahman, menyatakan melihat perkiraan konsumsi energi yang terus meningkat, ketahanan energi yang merupakan kepentingan nasional itu perlu terus diupayakan bisa tercapai. Indonesia perlu mengamankan pasokan energi yang tetap bergantung pada migas.
Baca juga: Natuna Utara Diklaim Masuk Wilayah China, Indonesia Diminta Hentikan Pengeboran Migas
“Tidak berlebihan jika target peningkatan produksi migas menjadi prioritas nasional,” katanya
Dia berharap, seluruh pihak terkait memiliki visi yang sama yakni mengamankan kepentingan nasional tersebut.
Baca juga: Revisi Undang-undang Migas Ditargetkan Rampung Akhir 2022
Target produksi minyak sebesar 1 juta BPH serta gas bumsi sebanyak 12 ribu MMSCFD pada tahun 2030, menurut Maman, masih bisa tercapai asal seluruh pihak berkolaborasi dalam menjalankan perannya masing-masing.
Dia mengatakan, DPR berencana untuk kembali membahas Revisi Undang-Undang Migas (RUU Migas).
Salah satu poin yang direvisi adalah memastikan adanya kegiatan eksplorasi yang dilakukan oleh kontraktor kontrak kerja sama (Kontraktor KKS). Saat ini mekanisme untuk mendorong Kontraktor KKS melakukan eksplorasi melalui Komitmen Kerja Pasti (KKP). Strategi pemerintah tersebut patut didukung.