Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ekonomi Masih Terpuruk, Pemerintah Disarankan Tak Naikan Cukai Rokok Terlalu Tinggi

Dampak kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022 dinilai akan memberatkan bagi pelaku industri hasil tembakau (IHT).

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ekonomi Masih Terpuruk, Pemerintah Disarankan Tak Naikan Cukai Rokok Terlalu Tinggi
Tribunnews/Herudin
Demonstran yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) melakukan teatrikal saat aksi unjuk rasa di depan Kementerian Sekretariat Negara, di Jakarta 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dampak kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022 dinilai akan memberatkan bagi pelaku industri hasil tembakau (IHT).

Namun, jika pemerintah tetap ingin melanjutkan rencana kenaikan cukai maka direkomendasikan agar kenaikannya tidak lebih dari 10 persen.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti mengatakan, pemerintah sebaiknya jangan menaikkan tarif CHT terlalu tinggi, mungkin sekitar 10 persen atau di bawahnya.

Baca juga: Buruh Rokok Gelisah, Beberkan Dampak Rencana Kenaikan Cukai pada 2022

"Kenapa jangan tinggi-tinggi? Karena pandemi membuat perekonomian sangat terpuruk luar biasa,” kata Esther yang ditulis Selasa (7/12/2021).

Menurutnya, pada masa pemulihan ekonomi belum sepenuhnya pulih 100 persen, kenaikan cukai yang tidak terlalu tinggi akan membantu meringankan beban industri untuk bertahan.

"Naik boleh saja, karena kita tahu bujet fiskal dari pemerintah sangat terbatas. Apalagi di masa pandemi banyak pengeluaran pemerintah, sementara pendapatan dari pajak pun turun, dan satu-satunya bisa menopang pendapatan negara itu ya fiskal,” tuturnya.

Berita Rekomendasi

Esther menyebut, jika cukai rokok dinaikkan lebih dari 10 persen di saat industri sedang dalam ketidakpastian di tengah masa pandemi, maka industri akan kaget.

Baca juga: Petani Tembakau Cemaskan Rencana Kenaikan Cukai pada 2022

Sebab, kenaikan cukai dinilai sangat berpengaruh terhadap ongkos produksi.

Diketahui, pemerintah memastikan kenaikan cukai hasil tembakau atau rokok bakal dilakukan pada tahun depan.

Namun, besarannya belum ditentukan, meski tarifnya dipastikan beragam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas