Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PPKM Level 3 Batal, Anggota Komisi V DPR: Tetap Waspada Jangan Buat Kebijakan yang Plin-plan

Pemerintah diminta tetap waspada dan tidak lengah terkait ancaman gelombang Covid-19, setelah membatalkan rencana PPKM Level 3

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in PPKM Level 3 Batal, Anggota Komisi V DPR: Tetap Waspada Jangan Buat Kebijakan yang Plin-plan
Kompas.com
Ilustrasi PPKM. PPKM Level 3 Batal, Anggota Komisi V DPR: Tetap Waspada Jangan Buat Kebijakan yang Plin-plan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta tetap waspada dan tidak lengah terkait ancaman gelombang Covid-19, setelah membatalkan rencana PPKM Level 3 periode libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). 

Hal tersebut di sampaikan Anggota Komisi V DPR Fraksi Demokrat Irwan menanggapi dicabutnya pengaturan PPKM Level 3.

"Saya harap pemerintah tetap waspada. Jangan seperti dulu-dulu, kebijakan yang plin-plan akhirnya terjadi lonjakan masyarakat yang terpapar Covid-19," kata Irwan, Selasa (7/12/2021).

Irwan mengimbau masyarakat tetap patuhi ajakan pemerintah dalam mencegah Covid-19, apalagi saat ini terdapat varian baru yakni omicron.

Irwan pun memohon pemerintah agar pembatasan mobilitas masyarakat dalam rangka Nataru tidak memberatkan dan menyusahkan keuangan masyarakat.

"Saya harap jangan ada lagi komersialisasi tes tracing Covid-19 seperti antigen dan PCR," ucap Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu.

Suasana pengunjung di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (19/11/2021). DKI Jakarta masuk dalam kategori Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 membuat aktivitas jual beli di pasar tanah abang kembali bangkit. Berdasarkan ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021, kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal pada PPKM Level 1 dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai pukul 22.00 WIB. Sebelumnya, kegiatan pusat perbelanjaan pada PPKM Level 2 masih dibatasi dengan kapasitas maksimal pengunjung sebanyak 50 persen dengan jam operasional pukul 21.00 WIB. Tribunnews/Jeprima
Suasana pengunjung di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (19/11/2021). DKI Jakarta masuk dalam kategori Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 membuat aktivitas jual beli di pasar tanah abang kembali bangkit. Berdasarkan ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021, kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal pada PPKM Level 1 dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai pukul 22.00 WIB. Sebelumnya, kegiatan pusat perbelanjaan pada PPKM Level 2 masih dibatasi dengan kapasitas maksimal pengunjung sebanyak 50 persen dengan jam operasional pukul 21.00 WIB. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
Berita Rekomendasi

Selain itu, Irwan meminta pemerintah menghapus tes PCR bagi anak-anak yang belum vaksin untuk penerbangan diganti cukup antigen.

"Tak kalah penting revisi instruksi Mendagri ini disosialisasikan massif agar tidak terjadi kebingungan masyarakat dan berdampak sesuai tujuan dan harapan," tutur Irwan.

Sebelumnya, pemerintah membatalkan kebijakan menerapkan PPKM level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru 2022 pada semua wilayah.

Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah menjadi alasan.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangannya.

Baca juga: PPKM Level 3 Batal Diterapkan, APPBI Sambut Baik hingga Diyakini Bakal Dongkrak Okupansi Hotel

Luhut menjelaskan, keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.

Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas