Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Varian Omicron Terkonfirmasi di 23 Negara, Angkasa Pura I Perketat Pintu Kedatangan Internasional

Langkah pengetatan untuk pelaku perjalanan internasional mengacu pada regulasi yang dikeluarkan pemerintah yaitu Addendum

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Varian Omicron Terkonfirmasi di 23 Negara, Angkasa Pura I Perketat Pintu Kedatangan Internasional
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Ilustrasi: Suasana airside Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Angkasa Pura I (Persero) menegaskan bahwa Perseroan akan meningkatkan koordinasi dengan pemangku kepentingan bandara dan memperketat penerapan protokol kesehatan bagi penumpang penerbangan internasional yang datang melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dan Bandara Sam Ratulangi Manado.

Direktur Angkasa Pura I, Faik Fahmi mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi masuknya Covid-19 varian B.1.1.529 atau Omicron yang telah terkonfirmasi di 23 Negara.

“Angkasa Pura I akan melakukan pengetatan dan pengawasan di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dan Bandara Sam Ratulangi Manado,” ujar Faik dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (6/12/2021).

Baca juga: Varian Omicron Diduga Sudah Masuk dan Menyebar di Indonesia

“Koordinasi juga dilakukan bersama Imigrasi, Satgas Covid-19 tingkat daerah dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) sebagai garda terdepan pemeriksaan penumpang kedatangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dan Bandara Sam Ratulangi Manado,” sambungnya.

Langkah pengetatan untuk pelaku perjalanan internasional mengacu pada regulasi yang dikeluarkan pemerintah yaitu Addendum SE Satgas Covid-19 No 23 Tahun 2021 dan SE Kemenhub 102 Tahun 2021.

Dalam peraturan tersebut Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melakukan penutupan sementara masuknya WNA, baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara atau wilayah yang telah mengkonfirmasi adanya transmisi varian Omicron.

Baca juga: Bio Farma : 272.780.613 Dosis Vaksin Covid-19 Sudah Didistrubusikan hingga 5 Desember

BERITA REKOMENDASI

Yaitu Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong, serta negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus Omicron yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho.

Masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam.

Bagi WNI dan WNA dilakukan RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina bagi yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam.

Bagi WNI yang tiba dari Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho, dilakukan RT-PCR saat kedatangan, lalu karantina 14 x 24 jam. Pada hari ke-13 dilakukan RT-PCR kedua.

"Angkasa Pura I berkomitmen untuk terus melakukan penerapan protokol kesehatan dengan ketat sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Faik Fahmi.


“Kami berharap upaya pengetatan yang kami lakukan ini dapat mendukung upaya pemerintah mengatasi, mencegah dan mendeteksi penyebaran Covid-19 varian omicron,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas