Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia Menentang Wacana Kenaikan Tarif PBB

Alphonzus menjelaskan, sampai saat ini kondisi usaha pusat perbelanjaan masih dalam kondisi tertekan

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia Menentang Wacana Kenaikan Tarif PBB
Tribunnews/Herudin
ilustrasi pusat perbelanjaan. Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia Menentang Wacana Kenaikan Tarif PBB 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta pemerintah tidak membuat keputusan yang memberatkan pelaku usaha di tengah tekanan pandemi Covid-19. 

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja menyikapi naiknya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun depan paling tinggi 0,5 persen dari saat ini 0,3 persen. 

Alphonzus menjelaskan, sampai saat ini kondisi usaha pusat perbelanjaan masih dalam kondisi tertekan, meskipun tren tingkat kunjungan mengalami peningkatan.

Namun, pusat perbelanjaan masih beroperasional dengan berbagai pembatasan seperti jam operasional, kapasitas pengunjung dan pembatasan lainnya.

"Tingkat penjualan juga masih belum pulih, banyak sektor usaha yang masih mengalami tekanan sampai dengan saat ini seperti busana, hiburan dan lainnya," papar Alphonzus saat dihubungi, Rabu (8/12/2021).

Baca juga: Apple Targetkan Penjualan iPhone 13 pada Kuartal Pertama 2022 Capai 300 Juta Unit

Menurutnya, pelaku usaha masih harus menanggung beban berat akibat berbagai pembatasan yang diberlakukan sejak 2020 yang lalu sampai dengan 2021. 

Berita Rekomendasi

Sehingga, kata Alphonzus, kenaikan tarif PPB menambah beban pelaku usaha, di mana komponen PBB terhadap beban pusat perbelanjaan sebelum pandemi sekitar 10 persen sampai 20 persen. 

Setelah, pandemi beban PBB naik menjadi 20 persen hingga 30 persen. 

"Selama pandemi terpaksa melakukan efisiensi tapi jumlah PBB tidak berkurang, sehingga persentase menjadi naik dua kali lipat," paparnya.

Baca juga: Kontroversi Produk Asuransi Unit Link, Dana Nasabah Mendadak Nol hingga Muncul Dorongan Moratorium

Alphonzus pun menyebut, selama ini pemerintah masih belum bisa memberikan bantuan yang maksimal khususnya kepada pusat perbelanjaan dikarenakan anggaran pemerintah pusat yang terbatas. 

"Tentunya pemerintah bisa membantu dengan cara lain, yaitu dengan menghindari berbagai keputusan yang menjadikan kondisi usaha para pelaku usaha menjadi semakin bertambah berat, ataupun membuat pelaku usaha menjadi semakin terpuruk di tengah upaya keras untuk bangkit membangun perekonomian nasional," tutur Alphonzus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas