Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

CEK BLT UMKM Rp1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum, BPUM Cair hingga Akhir Desember 2021

Segera cek penerima BLT UMKM Rp1,2 juta di eform.bri.co.id/bpum. BPUM dijadwalkan akan cair di bulan Desember 2021.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in CEK BLT UMKM Rp1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum, BPUM Cair hingga Akhir Desember 2021
Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum
Halaman website eform.bri.co.id/bpum - Cek penerima BLT UMKM Rp1,2 juta di eform.bri.co.id/bpum atau akses dalam artikel berikut ini. 

Namun selain itu, para penerima BLT UMKM juga bisa mencairkan dana BPUM tanpa mengantre.

Bagaimana caranya?

Para penerima dapat melakukan reservation system agar mendapat kuota antrean agar mempermudah dalam melakukan pencairan dana.

Baca juga: Apakah BLT UMKM Dilanjutkan Tahun 2022? Simak Cara Cek Penerimanya di eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: AKSES eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta November 2021

Berikut cara melakukan reservation system, dikutip dari Instagram @kemenkopukm:

- Klik laman eform.bri.co.id/bpum atau klik di sini.

- Untuk nasabah yang ditetapkan sebagai penerima BLT UMKM, akan diarahkan ke halaman reservasi.

- Isi data terlebih dahulu.

Berita Rekomendasi

- Pilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau Kantor Cabang BRI terdekat, dengan mengisi provinsi dan kota/kabupaten.

- Pilih salah satu unit kerja dan pilih jadwal pencairan.

- Isi kode verifikasi.

- Setelah itu akan muncul nomor referensi.

- Simpan nomor referensi tersebut ketika akan melakukan pencairan BLT UMKM.

Baca juga: Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Batas Pencairan Desember 2021

Baca juga: 2 CARA Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta November 2021 Secara Online, Bisa Cairkan Dana Tanpa Antre

Perlu diketahui, batas akhir pencairan BLT UMKM atau BPUM ini dapat dilakukan paling lambat sebelum tanggal 31 Desemeber 2021.

Bagi yang telah menerima BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta di bulan sebelumnya, tidak perlu melakukan pengecekan di laman eform BRI.

Hal tersebut dikarenakan penerima BLT UMKM hanya menerima bantuan ini satu kali dalam satu tahun.

(Tribunnews.com/Whiesa) (Kontan.co.id/Luthfia Ayu Azanella)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas