PPKM Level 3 Saat Nataru Dibatalkan, Berikut Tanggapan Kalangan Pegusaha
Rencana ini mendapat sambutan dari kalangan pengusaha, kebijakan tersebut dianggap memihak kepada dunia usaha yang saat ini tengah kesulitan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah membatalkan rencana menggelar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyaraka (PPKM) level 3 pada masa Natal dan Tahun Baru 2022.
Rencana ini mendapat sambutan dari kalangan pengusaha, kebijakan tersebut dianggap memihak kepada dunia usaha yang saat ini tengah kesulitan.
Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta menyatakan, pembatalan tersebut akan mendorong adanya peningkatan produktivitas perekonomian di akhir tahun.
Sebelumnya, pemerintah memang berencana menetapkan PPKM Level 3 pada periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Baca juga: PPKM Nataru Disebut Muhadjir Effendi Urgent, Dibatalkan Luhut, Ini Aturan dan Syarat Perjalanan
Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, pembatalan tersebut akan mendorong adanya peningkatan produktivitas perekonomian di akhir tahun.
Sebab, berbagai sektor usaha seperti pusat perbelanjaan/mall, hotel, restoran, Cafe, pusat hiburan dan wisata, tansportasi, aneka UMKM punya kesempatan meningkatkan omzetnya untuk memperkuat arus kas di tengah ketidakpastian akibat pandemi Covid-19.
“Tentu ini juga menjadi momentum meningkatkan konsumsi rumah tangga untuk dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional kuartal IV yang ditargetkan di kisaran 5,5%-6%,” ujar dia dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Pimpinan KSPSI dan KSPI Temui Ketua Kadin Bahas Kesejahteraan Buruh
Sarman menambahkan, kebijakan PPKM Level 3 yang dibatalkan dapat memungkinkan target tersebut tercapai bahkan terbuka kemungkinan di atas target di kisaran 6,5%-7%.
Hal itu mengingat Indeks Keyakinan Konsumen pada bulan Oktober 2021 sudah kembali ke level optimis di angka 113,4. Dengan demikian pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2021 yang ditargetkan di kisaran 3,7%-4,5 % berpeluang tercapai.
“Sehingga kami mengajak kepada semua pelaku usaha agar kebijakan pemerintah ini harus dijaga bersama dengan menjalankan prokes secara ketat di tempat usaha masing-masing.
Baca juga: PPKM Level 3 Batal! Ini Aturan dan Syarat Perjalanan yang Tetap Berlaku Selama Natal & Tahun Baru
Kita harus berjuang bersama agar jangan sampai terjadi gelombang ketiga di tahun 2022 terlebih munculnya varian baru Omicron,” harap Sarman.
Di samping itu, dia juga turut mendukung penuh berbagai langkah proteksi yang dilakukan Pemerintah agar varian omicron di Indonesia.
Sebab saat ini di nilai menjadi langkah yang baik untuk menjaga agar gairah ekonomi di tahun 2022 semakin produktif mengarah ke pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.
“Pelaku usaha menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah atas pembatalan ini karena akan semakin meningkatkan kepercayaan pelaku usaha terhadap masa depan ekonomi kita yang lebih baik,” tutup Sarman.