Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PPKM Level 3 Saat Nataru Dibatalkan, Berikut Tanggapan Kalangan Pegusaha

Rencana ini mendapat sambutan dari kalangan pengusaha, kebijakan tersebut dianggap memihak kepada dunia usaha yang saat ini tengah kesulitan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in PPKM Level 3 Saat Nataru Dibatalkan, Berikut Tanggapan Kalangan Pegusaha
Tribun Timur/Sanovra Jr
Ilustrasi: Kemeriahan kembang api saat warga Makassar merayakan pergantian tahun baru yang berlangsung di kawasan Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (1/1/2020). 

PHRI menilai tidak adanya kebijakan PPKM level 3 dinilai akan meningkatkan pergerakan masyarakat.

"Harapan kita masih ada sedikit pertumbuhan yang bisa kita harapkan di akhir tahun," ujar Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (7/12).

Meski begitu, Maulana bilang pertumbuhan industri pariwisata masih tidak akan besar. Pasalnya pembatasan-pembatasan dalam perjalanan masih dilakukan.

Selain itu, pemerintah juga telah meniadakan cuti bersama untuk masa Nataru. Aparatur Sipil Negara (ASN) pun telah dilarang untuk cuti sehingga membuat periode libur panjang menjadi berkurang.

"Otomatis pertumbuhan itu tidak akan besar," jelas Maulana.

Baca juga: PHRI: Tak Ada Peningkatan Booking Hotel Jelang Natal dan Tahun Baru

Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah membuat kebijakan PPKM level 3 serentak di seluruh wilayah Indonesia selama libur Nataru. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah lonjakan kasus akibat peningkatan mobilitas masyarakat.

Setelah dicabutnya kebijakan tersebut, pemerintah kembali memberlakukan PPKM berdasarkan hasil assessment daerah. Sehingga daerah yang berada pada level 2 dan 1 tetap akan menjalankan PPKM sesuai level daerahnya.

Berita Rekomendasi

Hanya Ganti Judul

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemerintah tidak lagi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah saat Libur Natal dan Tahun Baru.

Tito menyebut istilah PPKM Level 3 diganti ke istilah lainnya.

"Pemahaman penerapan level 3 tidak dilakukan di semua wilayah karena kalau menggunakan istilah level 3 nanti di semua wilayah.

Sehingga judulnya diganti dengan pembatasan kegiatan masy di masa Nataru, 24 Desember sampai 2 Januari. Nah itu spesifik," kata Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (7/12/2021).

Ada beberapa aspek, dikatakan Tito, yang kemudian pemerintah mengubah istilah PPKM Level 3 saat Nataru.

Aspek pertama, Tito menyebut angka penularan Covid-19 di Indonesia relatif rendah, seiring dengan situasi yang  juga melandai.

Baca juga: Cari Solusi Hambatan Distribusi Logistik, Kemenhub Bentuk Indonesia Shipping Enterprises Alliance

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas