Kontroversi Unit Link, Nasehat Perencana Keuangan: Hasil Investasi Bukan untuk Dicairkan, Tapi . . .
Produk asuransi plus investasi unit link belakangan dipersoalkan di masyarakat karena dugaan aspek transparansinya
Editor: Choirul Arifin
Bahkan baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melansir laporan bahwa sepanjang tahun 2020 lalu terjadi penurunan jumlah pemegang polis unit link hingga 2,8 juta dibanding posisi akhir tahun 2019 yang masih sebanyak 7 juta pemegang polis, atau mengalami penurunan sekitar 40 persen.
"Tahun 2020 banyak yang tidak melanjutkan produk ini, atau sudah jatuh tempo. Tambahan nasabah baru tak banyak," kata Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A OJK, Ahmad Nasrullah di kegiatan webinar 'Produk Asuransi Unit Link dan Pengawasannya oleh OJK' di Jakarta, pertengahan April 2021.
Menanggapi maraknya protes pemilik polis unit link, perencana keuangan Mada Aryanugraha SE. RFA, CFP mengatakan, unit link merupakan produk asuransi yang unik.
Ini karena merupakan produk perlindungan untuk nasabah yang dilengkapi alokasi investasi yang memungkinkan nasabah bisa menikmati nilai tunai yang lebih besar dari premi yang dibayarkan.
“Tanpa bermaksud berdiri di sisi salah satu pihak, jika ditanya apakah produk unit link bagus buat masyarakat, saya akan bilang bagus. Karena ia tak hanya memberikan manfaat perlindungan buat nasabah, tapi juga ada produk investasi di dalamnya,” ujar Mada, Rabu (8/12/2021).
Perihal alokasi investasi inilah, Mada menekankan, harus benar-benar dipahami oleh nasabah.
Ini karena, besar kecil sebuah investasi, ia masih mengandung risiko penurunan nilai aktiva bersih (NAB) per unit dari produk unit link yang dimiliki.
Seperti halnya produk investasi seperti reksa dana maupun saham yang diperuntukkan bagi investor berkarakter jangka panjang, maka unit link sejatinya merupakan produk perlindungan plus investasi untuk jangka panjang.
Nasabah idealnya tidak menarik hasil investasi yang diperoleh dari produk unit link saat NAB-nya meningkat, namun tetap disimpan untuk bisa dijadikan semacam jaring pengaman sosial ketika dalam satu waktu tertentu si nasabah mengalami kesulitan untuk membayar premi.
“Hasil investasi di unit link sebenarnya bukan untuk dicairkan, tapi ia merupakan bagian dari proteksi jangka panjang," bebernya.
Jadi, hasil investasi di unit link bisa digunakan untuk membayar premi di saat nasabah mengalami kesulitan. Demi mencegah lapse atau berhentinya pertanggungan,” kata pria yang juga seorang COO firma konsultan keuangan PT Solusi Pundi Indonesia (Sipundi) inia.
“Idealnya hasil investasi di unit link memang tidak untuk diambil nilai tunainya,” terangnya.
Dengan demikian, maka target nasabah untuk tak lagi membayar premi setelah kontrak polis berakhir bisa terwujud.
Pasalnya penyelenggara asuransi bisa mengalihkan hasil investasi yang diperoleh untuk menutupi insurance cost yang dibutuhkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.