Kontroversi Unit Link, Nasehat Perencana Keuangan: Hasil Investasi Bukan untuk Dicairkan, Tapi . . .
Produk asuransi plus investasi unit link belakangan dipersoalkan di masyarakat karena dugaan aspek transparansinya
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Produk asuransi plus investasi unit link belakangan dipersoalkan di masyarakat karena dugaan aspek transparansinya setelah sejumlah nasabah yang membeli produk unit link mengaku dirugikan oleh perusahaan asuransi.
Sejumlah nasabah mengajukan protes dan meminta perusahaan asuransi penerbit polis unit link untuk mengembalikan dana mereka.
Para nasabah tersebut menilai perusahaan asuransi penerbit produk unit link telah memperdaya mereka karena nilai tunai yang mereka peroleh setelah masa jatuh tempo ternyata tidak bertambah, namun justru menyusut.
Merespon hal itu, anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memberlakukan penghentian sementara atau moratorium atas penjualan produk asuransi unit link.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Industri DPR telah mengajukan permintaan moratorium tersebut ke OJK.
Menurutnya, permintaan panja di Komisi XI DPR tersebut akan membuka opsi-opsi boleh atau tidak perusahaan asuransi menjual produk unit link di masa depan.
Baca juga: AAJI Klaim Unit Link Bukan Produk Asuransi Berkedok Investasi, Banyak yang Belum Paham
“Dalam rapat Panja Pengawasan Industri Keuangan, kami menyampaikan perlunya dibuka sebuah opsi mengenai produk unit link dalam industri unit link itu dikaji ulang, mengingat banyak korban mengadu ke OJK dan DPR," kata Misbakhun, Rabu (8/12/2021).
Menurutnya, sampai saat ini masyarakat yang menjadi korban produk unit link belum memperoleh kejelasan akan uang mereka.
“Inilah kemudian lahir pemikiran tentang moratorium terhadap unit link di produk asuransi kita," tegasnya.
Baca juga: Kontroversi Produk Asuransi Unit Link, Dana Nasabah Mendadak Nol hingga Muncul Dorongan Moratorium
Dia mengatakan, pada produk unit link sebenarnya ada faktor investasi berisiko yang sebenarnya bukan merupakan produk asuransi itu sendiri.
Sementara, pengetahuan sebagian masyarakat juga belum memadai soal pasar saham. Hal itulah yang juga menjadi masalah.
Penelusuran Panja Komisi XI DPR mengungkap bahwa banyak prosedur yang tak terpenuhi. Selain itu, penjelasan kepada pemegang polis juga tak memadai.
Baca juga: Anggota Komisi XI Dorong OJK Moratorium Penjualan Produk Asuransi Unit Link
Aksi protes nasabah unit link ini cukup marak terjadi pada tahun 2020 lalu, ketika instrumen investasi seperti saham dan reksa dana berbasis saham anjlok saat pandemi mulai merebak.
Tahun lalu instrumen investasi di pasar modal memang rontok dihantam sentimen buruk berhentinya aktivitas ekonomi publik.