Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dalam 3 Tahun Kemenkeu Bukukan Rampasan Barang Milik Negara Senilai Rp 633,18 Miliar

Kemenkeu melaporkan nilai rampasan Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp 633,18 miliar.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Dalam 3 Tahun Kemenkeu Bukukan Rampasan Barang Milik Negara Senilai Rp 633,18 Miliar
dok. Kemenkeu
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Kemenkeu Purnama T Sianturi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan nilai rampasan Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp 633,18 miliar.

Angka itu merupakan akumulasi dari tiga tahun terakhir yang dikelola melalui hibah dan  penggunaan status penetapan (PSP) kepada kementerian atau lembaga (K/L).

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Kemenkeu Purnama T Sianturi mengatakan, barang rampasan BMN yang dihibakan sebesar Rp 132,27 miliar.

Sedangkan penggunaan status penetapan (PSP) kepada K/L senilai Rp 500,91 miliar.

"Relatif belum banyak yang dilakukan hibah maupun penetapan status penggunaan. Tapi kita lihat bahwa pemerintah transparan barang rampasan ini kembali ke tengah masyarakat," tutur Purnama dalam agenda Bincang Bareng DJKN, Jumat (10/12/2021).

Baca juga: LPS dan DJKN Kemenkeu Tandatangani Kerja Sama Pelelangan Aset

Purnama menjelaskan barang hasil rampasan BMN yang dihibahkan jumlahnya mencapai Rp 108,85 miliar sepanjang 2021.

Berita Rekomendasi

Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan tahun 2019 yang hanya Rp 23,41 miliar. 

Baca juga: KPK Harap Jokowi Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset 

BMN rampasan dihibahkan kepada Pemerintah Kota Yogyakarta senilai Rp55,3 miliar, Pemerintah Provinsi Bali Rp46,7 miliar, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta Rp19,9 miliar, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Rp6,8 miliar, Pemerintah Kabupaten Banyumas Rp2,1 miliar, dan Pemerintah Kota Pekanbaru Rp1,3 miliar.

Baca juga: Terima Hibah Satu Unit Rumah Hasil Rampasan KPK, KPU: Bisa Buat Museum Pemilu

Sementara, barang rampasan yang digunakan oleh kementerian atau lembaga melalui PSP sebesar Rp 76,25 miliar sepanjang tahun 2021. 

Jumlah itu lebih kecil dibanding tahun 2020 yang nilainya mencapai Rp 404,06 triliun. 

Ia menjelaskan penerima PSP rampasan antara lain kejaksaan senilai Rp203,1 miliar dan merupakan penerima terbesar, Kementerian Pertahanan Rp75,8 miliar, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Rp41,9 miliar, serta Komisi Aparatur Sipil Negara Rp 36,7 miliar.

"Di tahun 2020 memang tidak ada BMN yang dihibahkan karena ada kalanya barang rampasan berada di satu kota, kemudian Pemda setempat butuh barang itu untuk menyediakan sarana kepada publik. Mereka bersurat kepada KPK atau Kejagung lalu meminta persetujuan melalui Kemenkeu," jelas Purnama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas