Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Garuda Indonesia Resmi PKPU, Dirut Sebut Bukan Kepailitan hingga Ajukan Proposal Perdamaian

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk resmi berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Garuda Indonesia Resmi PKPU, Dirut Sebut Bukan Kepailitan hingga Ajukan Proposal Perdamaian
airlines-inform.com
Pesawat Garuda Indonesia. Garuda Indonesia Resmi PKPU, Dirut Sebut Bukan Kepailitan hingga Ajukan Proposal Perdamaian 

Manajemen berkode saham GIAA ini juga meyakini bahwa proses PKPU memperjelas komitmen Perseroan dalam penyelesaian kewajiban usaha dan merupakan langkah akseleratif pemulihan kinerja.

Irfan kembali meyakinkan bahwa dirinya beserta jajaran akan terus memastikan proposal perdamaian yang diajukan akan disampaikan secara berimbang dan proporsional dengan senantiasa  mengedepankan asas kepentingan bersama, baik untuk kreditur, pelanggan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Dengan dukungan seluruh stakeholder dan kondisi pasar yang kian membaik seperti yang terlihat di awal kuartal IV 2021 ini, kami juga optimistis Garuda dapat mewujudkan pemulihan kinerja yang semakin sustain ke depannya,” pungkasnya.

Punya Waktu 45 Hari Ajukan Restrukturisasi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menyikapi dengan positif putusan atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibacakan pada Kamis (9/12).

Putusan ini menjadi fondasi yang penting bagi Garuda Indonesia yang saat ini tengah melaksanakan restrukturisasi dan memulihkan kinerja perusahaan.

Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra mengatakan, putusan PKPU sementara memberikan kami waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur.

Baca juga: GATF 2021 Hadir Lagi, Garuda Indonesia Tawarkan Promo Diskon Tiket Pesawat hingga 80 Persen

BERITA REKOMENDASI

“Kami akan berkoordinasi dengan Tim Pengurus di bawah pengawasan Hakim Pengawas dan memastikan semua hal-hal terkait berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya dalam siaran pers, Kamis (9/12).

Ia menjelaskan, perlu dipahami bersama bahwa proses PKPU bukanlah proses kepailitan. Proses ini memberikan ruang bagi Garuda untuk bernegosiasi dengan kreditur dalam koridor hukum.

“Kami meyakini proses ini memperjelas komitmen Garuda dalam penyelesaian kewajiban usaha dan merupakan langkah akseleratif pemulihan kinerja untuk mewujudkan Garuda sebagai entitas bisnis yang kuat fundamental bisnisnya di masa mendatang,” papar Irfan.

Irfan menambahkan, secara berkelanjutan akan terus memastikan proposal perdamaian yang GIAA ajukan akan disampaikan secara berimbang dan proporsional dengan senantiasa mengedepankan asas kepentingan bersama, baik untuk kreditur, pelanggan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya.

Dengan dukungan seluruh stakeholder dan kondisi pasar yang kian membaik seperti yang terlihat di awal kuartal IV 2021 ini, GIAA juga optimistis Garuda dapat mewujudkan pemulihan kinerja yang semakin sustain ke depannya.

Baca juga: Berstatus PKPU, Bos Garuda Indonesia Pastikan Operasional Penerbangan Tak Terganggu


Selama proses PKPU berjalan, Garuda memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal.

Garuda berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat, maupun pengangkutan kargo bagi sektor perekonomian nasional.

“Kami berterima kasih kepada Pemerintah atas dukungan yang berkelanjutan terhadap upaya pemulihan kinerja perusahaan. Selanjutnya kami juga akan terus menjalin komunikasi dengan para kreditur serta mengharapkan kerja sama dan dukungan yang baik,” pungkasnya. (Kontan/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas