Garuda Indonesia Resmi PKPU, Dirut Sebut Bukan Kepailitan hingga Ajukan Proposal Perdamaian
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk resmi berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk resmi berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Hal tersebut dipastikan setelah adanya putusan PKPU Sementara oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibacakan pada Kamis (9/12/2021).
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menyikapi dengan positif putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibacakan pada Kamis (9/12/2021).
Putusan ini menjadi fondasi yang penting bagi Garuda Indonesia yang saat ini tengah melaksanakan restrukturisasi dan memulihkan kinerja perusahaan.
“Putusan PKPU Sementara memberikan kami waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur. Kami akan berkoordinasi dengan tim pengurus di bawah pengawasan Hakim Pengawas dan memastikan semua hal-hal terkait berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra dalam siaran pers yang diterima Kontan, Kamis (9/12/2021).
Irfan menjelaskan, proses PKPU bukanlah proses kepailitan. Proses ini justru memberikan ruang bagi Garuda untuk bernegosiasi dengan kreditur dalam koridor hukum.
Baca juga: Berstatus PKPU, Bos Garuda Indonesia Pastikan Operasional Penerbangan Tak Terganggu
"Kami meyakini proses ini memperjelas komitmen Garuda dalam penyelesaian kewajiban usaha dan merupakan langkah akseleratif pemulihan kinerja untuk mewujudkan Garuda sebagai entitas bisnis yang kuat fundamental bisnisnya di masa mendatang,” imbuh dia.
Manajemen Garuda tentunya secara berkelanjutan akan terus memastikan proposal perdamaian yang diajukan akan disampaikan secara berimbang dan proporsional dengan senantiasa mengedepankan asas kepentingan bersama, baik untuk kreditur, pelanggan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya.
Dengan dukungan seluruh stakeholder dan kondisi pasar yang kian membaik seperti yang terlihat di awal kuartal IV 2021 ini, Garuda juga optimistis dapat mewujudkan pemulihan kinerja yang semakin berkelanjutan ke depannya.
Selama proses PKPU berjalan, Garuda memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal.
Garuda berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat, maupun pengangkutan kargo bagi sektor perekonomian nasional.
“Kami berterima kasih kepada pemerintah atas dukungan yang berkelanjutan terhadap upaya pemulihan kinerja perusahaan. Selanjutnya kami juga akan terus menjalin komunikasi dengan para kreditur serta mengharapkan kerja sama dan dukungan yang baik,” ungkap Irfan.
Irfan yang mewakili Manajemen Garuda juga berterima kasih kepada seluruh karyawan Garuda yang telah bekerja keras di masa penuh tantangan ini, juga supplier dan mitra usaha atas dukungannya yang berkelanjutan serta memungkinkan Garuda untuk beroperasi dan melayani pelanggan dengan standar dan mutu layanan yang tinggi.
"Setiap dukungan untuk Garuda sangatlah berarti bagi kami untuk terus berupaya menjadikan maskapai ini lebih resilien dan berdaya saing ke depannya,” tutur dia.
Baca juga: Soal PKPU, Irfan Setiaputra: Bukan Proses Kepailitan, Garuda Siap Nego Dengan Para Kreditur
Ia pun yakin bahwa Garuda dapat segera pulih dan terbang lebih tinggi sebagai maskapai pembawa bendera bangsa.
Sebagai catatan, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan PKPU PT Mitra Buana Korporindo terhadap Garuda Indonesia.
Gugatan tersebut diajukan lantaran perusahaan pelat merah tersebut tidak membayar kewajibannya sebesar Rp 4,158 miliar kepada pemohon yaitu Mitra Buana Korporindo hingga jatuh tempo pada 14 Juli 2021. Bahkan, Garuda tak kunjung membayar kewajiban hingga sidang permohonan berlangsung.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa permohonan Mitra Buana Korporindo telah memenuhi tiga syarat untuk diterima. Pertama, adanya kreditur lain yang sah selain Mitra Buana Korporindo sebagai pemohon.
Kedua, tagihan para pemohon sudah jatuh tempo dan belum dibayar oleh termohon serta ada kemungkinan tidak terbayar. Ketiga, tagihan-tagihan tersebut dapat dibuktikan secara sederhana.
Baca juga: Irfan Setiaputra Sebut Penerbangan Umrah Bisa Dongkrak Pendapatan Garuda Indonesia
Operasional Tak Terganggu
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk resmi berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Hal tersebut dipastikan setelah adanya putusan PKPU Sementara oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibacakan pada Kamis (9/12/2021).
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setia Putra mengungkapkan, meskipun adanya putusan tersebut, operasional Perseroan tidak terganggu alias masih berjalan normal seperti biasanya.
Irfan juga mengungkapkan, putusan ini menjadi fondasi yang penting bagi Garuda Indonesia yang saat ini tengah melaksanakan restrukturisasi dan memulihkan kinerja perusahaan.
“Putusan PKPU Sementara memberikan kami waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur,” ucap Irfan dalam sesi konferensi pers, Kamis (9/12/2021).
“Dapat kami pastikan seluruh operasional perusahaan tetap berlangsung. Seluruh penerbangan sesuai dengan jadwal,” sambungnya.
Irfan kembali menjelaskan, bahwa proses PKPU ini bukanlah proses kepailitan.
Baca juga: Garuda Indonesia Travel Fair 2021 Digelar Hybrid, Diskon Tiket Sampai 80 Persen
Proses ini memberikan ruang bagi Garuda Indonesia untuk bernegosiasi dengan kreditur dalam koridor hukum.
Manajemen berkode saham GIAA ini juga meyakini bahwa proses PKPU memperjelas komitmen Perseroan dalam penyelesaian kewajiban usaha dan merupakan langkah akseleratif pemulihan kinerja.
Irfan kembali meyakinkan bahwa dirinya beserta jajaran akan terus memastikan proposal perdamaian yang diajukan akan disampaikan secara berimbang dan proporsional dengan senantiasa mengedepankan asas kepentingan bersama, baik untuk kreditur, pelanggan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Dengan dukungan seluruh stakeholder dan kondisi pasar yang kian membaik seperti yang terlihat di awal kuartal IV 2021 ini, kami juga optimistis Garuda dapat mewujudkan pemulihan kinerja yang semakin sustain ke depannya,” pungkasnya.
Punya Waktu 45 Hari Ajukan Restrukturisasi
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menyikapi dengan positif putusan atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibacakan pada Kamis (9/12).
Putusan ini menjadi fondasi yang penting bagi Garuda Indonesia yang saat ini tengah melaksanakan restrukturisasi dan memulihkan kinerja perusahaan.
Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra mengatakan, putusan PKPU sementara memberikan kami waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur.
Baca juga: GATF 2021 Hadir Lagi, Garuda Indonesia Tawarkan Promo Diskon Tiket Pesawat hingga 80 Persen
“Kami akan berkoordinasi dengan Tim Pengurus di bawah pengawasan Hakim Pengawas dan memastikan semua hal-hal terkait berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya dalam siaran pers, Kamis (9/12).
Ia menjelaskan, perlu dipahami bersama bahwa proses PKPU bukanlah proses kepailitan. Proses ini memberikan ruang bagi Garuda untuk bernegosiasi dengan kreditur dalam koridor hukum.
“Kami meyakini proses ini memperjelas komitmen Garuda dalam penyelesaian kewajiban usaha dan merupakan langkah akseleratif pemulihan kinerja untuk mewujudkan Garuda sebagai entitas bisnis yang kuat fundamental bisnisnya di masa mendatang,” papar Irfan.
Irfan menambahkan, secara berkelanjutan akan terus memastikan proposal perdamaian yang GIAA ajukan akan disampaikan secara berimbang dan proporsional dengan senantiasa mengedepankan asas kepentingan bersama, baik untuk kreditur, pelanggan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya.
Dengan dukungan seluruh stakeholder dan kondisi pasar yang kian membaik seperti yang terlihat di awal kuartal IV 2021 ini, GIAA juga optimistis Garuda dapat mewujudkan pemulihan kinerja yang semakin sustain ke depannya.
Baca juga: Berstatus PKPU, Bos Garuda Indonesia Pastikan Operasional Penerbangan Tak Terganggu
Selama proses PKPU berjalan, Garuda memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal.
Garuda berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat, maupun pengangkutan kargo bagi sektor perekonomian nasional.
“Kami berterima kasih kepada Pemerintah atas dukungan yang berkelanjutan terhadap upaya pemulihan kinerja perusahaan. Selanjutnya kami juga akan terus menjalin komunikasi dengan para kreditur serta mengharapkan kerja sama dan dukungan yang baik,” pungkasnya. (Kontan/Tribunnews.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.