Nasabah Harus Pahami Risiko, Pinjol Memang Kenakan Bunga Cukup Tinggi
Hal ini juga diakui oleh Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Perusahaan pembiayaan digital atau financial technologi (fintech) yang biasa disebut dengan pinjaman online (pinjol) memang dikenal mengenakan bunga tinggi bagi para nasabahnya.
Namun hingga kini belum ada larangan terhadap pengenaan bunga yang selangit tersebut.
Hal ini juga diakui oleh Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa.
Baca juga: Luar Biasa, Pengaduan Terkait Pinjol Ilegal di OJK Tahun Ini Mencapai 50.413 Aduan
Menurut Purbaya, tidak ada larangan bagi bank untuk memberikan bunga tinggi melebihi tingkat bunga penjaminan LPS maupun cashback.
Namun nasabah yang bersangkutan haru memahami risikonya.
"Ini sah saja tetapi saya minta kepada bank-bank tersebut, agar ada fairness, untuk memberikan informasi yang jelas bagi para nasabahnya bahwa simpanan nasabah tersebut seluruhnya tidak dijamin LPS," ujar Purbaya dalam Media Workshop LPS, Minggu (12/12/2021).
Dan risikonya, Purbaya mengaku memahami ada bank yang memberikan special rate, terutama bank digital yang sedang tren saat ini.
Mereka memberikan insentif yang menarik untuk menarik calon nasabah.
Namun sebaiknya, nasabah tidak tergiur dengan bunga yang sangat tinggi. Karena idealnya, agar efisien dan dijamin LPS, bunga yang diberikan tidak terlalu tinggi.
Baca juga: Tetap Waspada Jangan Sampai Jadi Korban, Berikut Daftar 104 Pinjol Legal dan 151 Pinjol Ilegal
Bank digital ini, sambung dia, merupakan bank umum yang dijamin LPS. Namun agar simpanan tersebut dijamin LPS, ada syarat yang harus dipenuhi yang dikenal dengan 3T.
Yakni tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal.
Seperti diketahui, tingkat bunga penjaminan yang berlaku untuk rupiah pada Bank Umum menjadi sebesar 3,50 persen dan untuk valas pada Bank Umum sebesar 0,25 persen.
Sementara, tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada BPR sebesar 6,00 persen.
Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku mulai 30 September 2021 hingga 28 Januari 2022.
Pandemi melandai, tren simpanan bank tak tinggi Selain itu ada tren simpanan di atas Rp 5 miliar yang cukup besar selama pandemi.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Pinjol Terkait Penangkapan Ditolak Hakim PN Bandung
Ia memperkirakan, tren dana pihak ke tiga (DPK) di atas Rp 5 miliar tidak akan setinggi tahun ini.
Hal ini seiring dengan melandainya Covid-19 diiringi dengan pertumbuhan ekonomi yang akan meningkat.
Ketika ekonomi meningkat, investasi yang terus berjalan membuat perusahaan akan membelanjakan uang mereka. (Kompas.com/Reni Susanti)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "LPS: Bank Digital Tidak Dilarang Tawarkan Bunga Tinggi, tapi...