Tidak Sedikit Lembur Pemagang Perkebunan Persawahan di Jepang Tidak Dibayarkan
Tidak sedikit pemagang dari berbagai negara rupanya banyak yang tidak menerima lembur khususnya yang bekerja di persawahan atau pun di perkebunan di
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Tidak sedikit pemagang dari berbagai negara rupanya banyak yang tidak menerima lembur khususnya yang bekerja di persawahan atau pun di perkebunan di Jepang.
"Saya sedang mengurus masalah hukum seorang pemagang asing di perkebunan yang ternyata lemburnya tidak dibayarkan," papar seorang pengacara Jepang sumber Tribunnews.com baru-baru ini.
Setelah diusutnya, ternyata memang banyak pemagang asing di Jepang kalau bekerja di persawahan atau perkebunan tidak dibayarkan lemburnya kepada para pemagang.
"Saya baru tahu hal itu kaget juga. Banyak yang tak dibayarkan lemburnya. Hal ini tidak dibenarkan hukum karena lama kerja per hari 8 jam sudah ditetapkan UU tenaga kerja yang ada di Jepang. Jadi kalau ada lembur ya harus dibayarkan, di mana pun dia bekerja," tambahnya.
Pengacara Jepang itu yang banyak terlibat dalam penanganan masalah hukum para pemagang dari Asia Tenggara, termasuk Indonesia, dan banyak membela para pemagang asing dalam berbagai kasus hukum sampai masuk ke pengadilan.
Kasus tidak dibayarkan uang lembur itu pun masih terus berjalan sampai sekarang menunggu sidang selanjutnya.
"Gara-gara tidak dibayarkan terpaksa pemagang itu harus kembali ke negaranya. Nanti kalau ada persidangan lagi ya diwakilkan oleh saya sebagai Pengacarnya," tambahnya.
Pengacara itu pun melihat tidak sedikit pemagang asing yang ke Jepang pinjam uang banyak sekali di negaranya.
Ada masalah di Jepang menjadi tak mau pulang, karena harus lunasi pinjaman, akibatnya banyak yang jadi pekerja ilegal, overstay di Jepang, ungkapnya lagi.
Menurut Biro Imigrasi Jepang, jumlah orang dengan status kependudukan untuk pelatihan magang teknis adalah 354.104 (akhir Juni 2021), atau turun sekitar 57.000 dibandingkan Desember 2019.
Dengan latar belakang kekurangan tenaga kerja yang serius, status baru tempat tinggal "Keterampilan Khusus" ditetapkan dengan mengubah undang-undang pada tahun 2019.
Bidang pekerjaan telah berkembang, dan menjadi mungkin untuk beralih dari pelatihan magang teknis.
Mengenai penerimaan mahasiswa internasional, pemerintah pusat telah menetapkan 300.000 pada tahun 2020 dan tercapai 227.844 orang masuk ke Jepang yang berarti 118.000 orang kurang dibandingkan tahun sebelumnya.