Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cukai Naik 12 Persen, Ini Rincian Daftar Harga Rokok per 1 Januari 2022

Tarif cukai hasil tembakau (CHT) naik mulai 1 Januari 2022, dengan kenaikan rata-rata 12 persen. Berikut rincian daftar harga rokok 2022.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cukai Naik 12 Persen, Ini Rincian Daftar Harga Rokok per 1 Januari 2022
KOMPAS.com/AMIR SODIKIN
ILUSTRASI - Tarif cukai hasil tembakau (CHT) naik mulai 1 Januari 2022, berikut rincian harga rokok 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini rincian daftar harga rokok yang berlaku mulai Januari 2022, mendatang.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai 1 Januari 2022 dengan kenaikan rata-rata 12 persen.

Kebijakan CHT merupakan salah satu instrumen peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), yang menjadi agenda krusial dalam upaya peningkatan produktivitas nasional.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani dalam Press Statement Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2022 yang digelar secara daring, Senin (13/12/2021).

Baca juga: Kenaikan Tarif Cukai Rokok Dinilai Mematikan Sektor Industri Hasil Tembakau

Baca juga: 1 Januari 2022 Harga Rokok Bisa Mencapai Rp 40 Ribu Per Bungkus, Imbas Naiknya Cukai Hasil Tembakau

“Hari ini Bapak Presiden telah menyetujui dan sesudah dilakukan rapat koordinasi di bawah Bapak Menko Perekonomian, kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen."

"Tapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum,” ujar Menkeu, mengutip kemenkeu.go.id.

Dalam paparannya, Menkeu menjelaskan pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai.

BERITA TERKAIT

Kebijakan cukai juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.

“Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok,” kata Menkeu.

Menkeu menyebut rokok menjadi pengeluaran kedua tertinggi masyarakat miskin di perkotaan dan perdesaan setelah konsumsi beras.

Dilihat dari total pengeluaran, konsumsi rokok mencapai 11,9 persen di perkotaan dan 11,24 persen di pedesaan.

Angka tersebut lebih rendah dari konsumsi beras dan bahkan lebih tinggi dibandingkan pengeluaran untuk protein, seperti daging, telur, tempe, serta ikan.

"Sehingga rokok menjadikan masyarakat miskin. Harga sebungkus memang dibuat semakin tidak terjangkau bagi masyarakat miskin,” ujar Menkeu.

Dari sisi kesehatan, rokok memicu risiko stunting pada anak dan bisa memperparah dampak kesehatan akibat Covid-19 atau 14 kali berisiko terkena Covid-19 dibandingkan dengan bukan perokok.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas