Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sederet Alasan Naiknya Tarif Cukai Rokok hingga Mencapai 12 Persen

Alasan naiknya cukai rokok hingga 12 persen adalah untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat. Rokok telah menjadikan masyarakat miskin.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Sederet Alasan Naiknya Tarif Cukai Rokok hingga Mencapai 12 Persen
KOMPAS.com/AMIR SODIKIN
ILUSTRASI - Tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok akan naik mulai 1 Januari 2022. Rata-rata kenaikan cukai rokok sebesar 12 persen. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menetapkan tarif cukai rokok dengan kenaikan hingga 12 persen pada 2022.

Kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan berlaku mulai 1 Januari 2022 dengan kenaikan rata-rata 12 persen.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam Press Statement Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2022, Senin (13/12/2021).

“Hari ini Bapak Presiden telah menyetujui dan sesudah dilakukan rapat koordinasi di bawah Bapak Menko Perekonomian, kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen. Tapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum,” ujar Sri Mulyani, dilansir dari laman resmi kemenkeu.go.id.

Menurut Menkeu, pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai.

Baca juga: Cukai Naik, Harga Rokok 2022 Tembus Rp 40.100, Berikut Daftar Lengkapnya

Baca juga: Kenaikan Tarif Cukai Rokok Dinilai Mematikan Sektor Industri Hasil Tembakau

Alasan Kenaikan hingga 12%

Kenaikan cukai itu juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.

Berita Rekomendasi

Alasan naiknya cukai rokok hingga lebih dari 10 persen adalah untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat.

Menurutnya, konsumsi rokok telah membuat masyarakat menjadi miskin.

Sri Mulyani mengatakan, rokok menjadi pengeluaran kedua tertinggi masyarakat miskin di perkotaan dan perdesaan setelah konsumsi beras.

Dilihat dari total pengeluaran, konsumsi rokok mencapai 11,9 persen di perkotaan dan 11,24 persen di pedesaan.

Angka tersebut lebih rendah dari konsumsi beras dan bahkan lebih tinggi dibandingkan pengeluaran untuk protein, seperti daging, telur, tempe, serta ikan.

Baca juga: YLKI Minta Pemerintah Larang Penjualan Rokok Secara Ketengan

Baca juga: Tarif CHT Naik, Menkeu Bilang untuk Kendalikan Konsumsi Rokok, YLKI: Cuma Untuk Pendapatan Negara

Oleh karenanya, harga sebungkus rokok memang sengaja dibuat agar semakin tidak terjangkau bagi masyarakat miskin.

"Sehingga rokok menjadikan masyarakat miskin. Harga sebungkus memang dibuat semakin tidak terjangkau bagi masyarakat miskin,” ujar Menkeu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas