Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Harga Rokok dan Rokok Elektrik Naik Januari 2022, Berikut Pernyataan YLKI dan Petani Tembakau

YLKI menilai sistem yang ada saat ini banyak terjadi anomali yang merugikan negara dan konsumen.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Harga Rokok dan Rokok Elektrik Naik Januari 2022, Berikut Pernyataan YLKI dan Petani Tembakau
Wartakota/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi 

Ia menegaskan kenaikan cukai rokok adalah suatu keniscayaan yang harus dieksekusi oleh Kementerian Keuangan.

"Memang secara formulasi cukai masih belum happy karena layernya terlalu complicated. Sekarang masih ada delapan layer sehingga yang kita inginkan paling tidak disimplifikasi menjadi empat layer," tutur Tulus.

Tulus menambahkan dengan komposisi empat layer maka akan efektif bagi perlindungan konsumen.

"Layer yang ada saat ini menyebabkan beberapa hal. Pertama tidak efektif bagi perlindungan konsumen, kedua keuntungan industri rokok terlalu besar, dan ketiga pendapatan pemerintah terlalu kecil," urainya.

YLKI menilai sistem yang ada saat ini banyak terjadi anomali yang merugikan negara dan konsumen.

Baca juga: YLKI Minta Pemerintah Larang Penjualan Rokok Secara Ketengan

Dalam pandangannya pemerintah menaikkan tarif cukai rokok untuk kepentingan economic of interest.

"Saya melihat pendapatan pajak yang masih minim membuat pemerintah menggali pendapatan dari cukai rokok," ucap Tulus.

Berita Rekomendasi

YLKI juga berharap pemerintah tidak hanya fokus terhadap pendapatan cukai negara tetapi perlu mendorong instrumen pengendalian konsumsi tembakau.

Tulus mendesak pemerintah melarang penjualan rokok secara ketengan sehingga apa yang diharapkan bisa berjalan efektif.

"Walaupun ada kenaikan cukai di sisi ritel masih sangat murah. Mana ada barang cukai tapi dijual ketengan dan mungkin hanya ada satu di dunia yaitu di Indonesia," imbuhnya.

Pukul Petani Tembakau

Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menilai kenaikan cukai rokok rata-rata 12 persen pada tahun depan cukup tinggi di tengah usaha Industri Hasil Tembakau (IHT) tertekan pandemi Covid-19.

Ketua Media Center Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Hananto Wibisono mengatakan, kebijakan ini kembali memukul kinerja IHT dan tidak memberi kesempatan bagi sektor padat karya ini untuk pulih dan bertumbuh pascapandemi Covid-19.

“Kami menghormati proses bagaimana pemerintah memformulasikan kenaikan CHT ini. Namun, hasil akhir kebijakan seperti yang disampaikan oleh Menkeu, sangat disayangkan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas