Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Nggak Bayar Pajak, Banyak Orang Kaya Indonesia Menikmati Masa Pensiun Tanpa Punya NPWP

Banyak orang kaya di Indonesia yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) seumur hidupnya.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Nggak Bayar Pajak, Banyak Orang Kaya Indonesia Menikmati Masa Pensiun Tanpa Punya NPWP
Genpi
Mengurus NPWP 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fakta baru yang mengejutkan tentang potret orang kaya Indonesia diungkap Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita.

Suryadi mengatakan, banyak orang kaya di Indonesia yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) seumur hidupnya.

Hal tersebut membuat orang-orang kaya tersebut selama ini luput dari kewajibannya membayar pajak kepada negara.

Bahkan mirisnya, mereka kini tengah menikmati masa pensiunnya.

“Banyak orang yang belum punya NPWP tapi punya rumah besar, mobil mewah, punya uang, jam tangan mahal-mahal."

"Banyak juga yang sudah pensiun, duit sudah banyak tetapi belum punya NPWP,” lapor Suryadi kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, Selasa (14/12/2021).

Suryadi mengaku sudah mengingatkan orang-orang kaya itu untuk segera mengungkapkan hartanya dalam program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau di masyarakat awam lebih terkenal dengan Tax Amnesty Jilid II.

Suryadi Sasmita1
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita.
Berita Rekomendasi

Suryadi juga mengingatkan, jika mereka tidak segera mengaku dosa pajaknya kepada pemerintah, mereka harus merogoh kocek lebih dalam untuk membayar sanksi.

Karena, pemerintah tetap akan bisa melacak lokasi harta mereka. Namun masalah lain malah timbul.

Para orang kaya yang tidak memiliki NPWP tersebut malah mengatakan kepada Suryadi kalau meragukan sistem pajak di Indonesia sudah secanggih itu.

Baca juga: NIK-NPWP Kini Diintegrasikan, Pengeluaran Orang Kaya Makin Mudah Terlacak

Dengan demikian, mereka jumawa, kalau harta yang belum diungkapkan tidak bisa terendus oleh pemerintah.

Padahal, saat ini pemerintah sudah akan mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk mempermudah administrasi perpajakan.

Baca juga: Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online dan Offline, Berikut Syarat yang Harus Disiapkan

Bukan tidak mungkin, mereka yang tidak patuh pajak bisa dilacak hanya dari NIK nya saja.

“Jadi semua, asal tahu saja. Sistem pajak kita ini sudah mulai luar biasa. Jadi saya imbau teman-teman pengusaha agar benar-benar jangan melewatkan kesempatan ini karena kalau sudah masuk 2023 ini bisa jadi problem (masalah),” ujar Suryadi.

Kartu NPWP
Ilustrasi - Kartu NPWP (Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha)
Halaman
123
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas