Pro Kontra Naiknya Cukai Rokok: Dinilai Sesuai Mandat Regulasi hingga Ancam Pukul Industri Tembakau
Pro kontra terkait kenaikan cukai rokok pun menyeruak, pemerintah dianggap sesuai mandat regulasi hingga dinilai pukul industri tembakau.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Naiknya cukai rokok yang diumumkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani kemarin, Senin (13/12/2021), menuai pro kontra.
Diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk menaikan cukai rokok rata-rata 12% dan berlaku mulai 1 Januari 2022.
Banyak kalangan berkomentar atas kebijakan ini, satu diantaranya adalah Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi.
Dikutip dari Tribunnews, ia menilai kenaikan tarif hasil tembakau (CHT) sesuai mandat regulasi.
Baca juga: Penyelundupan 9,5 Juta Batang Rokok Senilai Rp 10 Miliar di Sumatera Utara Digagalkan
“Yang dilakukan pemerintah ini hanya mandat regulasi karena masih banyak ruang untuk menaikkan cukai rokok."
“Sehingga kalau tidak dinaikan malah salah,” ucapnya dalam konferensi pers Merespons Kenaikan Cukai Hasil Tembakau 2022, Selasa (14/12/2021).
Ia menambahkan, pemerintah bahkan bisa menaikkan tarif CHT hingga 52%.
Tulus juga memandang kebijakan kenaikan cukai rokok ini adalah demi kepentingan economic of interest.
“Saya melihat pendapatan pajak yang masih minim membuat pemerintah menggali pendapatan dari cukai rokok,” tuturnya.
Selain itu secara teknis, Tulus juga menginginkan pemerintah melarang untuk menjual rokok secara ketengan.
“Walaupun ada kenaikan cukai di sisi ritel masih sangat murah.”
“Mana ada barang cukai tapi dijual ketengan dan mungkin hanya ada satu di dunia, yaitu di Indonesia,” tegasnya.
AMTI: Kenaikan Cukai Rokok Berdampak pada Industri Padat Karya
Kebijakan pemerintah untuk kembali menaikan tarif CHT pun juga tidak luput dari kritikan.
Dikutip dari Kontan.co.id, Ketua Media Center Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Hananto Wibisono, menyayangkan kenaikan tersebut.
“Kami menghormati proses bagaimana pemerintah memformulasikan kenaikan CHT ini.”
“Namun, hasil akhir kebijakan seperti yang disampaikan oleh Menkeu sangat disayangkan,” ucap Hananto, Selasa (14/12/2021).
Dirinya juga menambahkan keputusan kenaikan ini akan berdampak pada industri padat karya.
Baca juga: Cukai Naik Tahun 2022, Penjualan Rokok Kemasan Kecil Harus Dilarang
“Perlu diingat, Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan industri penyumbang 10% penerimaan pajak negara dan telah menyerap 6 juta tenaga kerja.”
“Industri ini juga salah satu yang paling resilien dalam mempertahankan tenaga kerjanya di masa pandemi di mana banyak sektor lain yang melakukan PHK,” jelasnya.
Ditambah dirinya juga menganggap naiknya tarif cukai untuk layer Sigaret Kretek Tangan (SKT) akan mengganggu proses pemulihan segmen padat karya ini.
Namun di lain sisi, AMTI tetap menghargai pertimbangan pemerintah terhadap perlindungan tenaga kerja melalui kenaikan cukai SKT yang jauh lebih rendah dari rokok mesin.
Hanya saja, Hananto juga menilai pemberlakuan kebijakan yang akan dilakukan per 1 Januari 2022 ini akan menyulitkan para pelaku IHT dai hulu ke hilir untuk melakukan serangkaian penyesuaian.
Ia berharap pihak Bea Cukai juga siap untuk memenuhi permintaan pencetakan pita cukai sehingga jangan sampai mengganggu proses produksi.
Harga Rokok per 1 Januari 2022
Dikutip dari Instagram @kemenkeuri, berikut daftar harga rokok mulai 1 Januari 2022:
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
1. Sigaret Kretek Mesin golongan I
Tarif cukai: 985
Kenaikan: 13,9 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.905
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 38.100
2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA
Tarif cukai: 600
Kenaikan: 12,1persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.140
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.800
Baca juga: NEWS HIGHLIGHT: Menkeu Sebut Jokowi Setujui Kenaikan Cukai Rokok pada 2022, Ini Besarannya
3. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB
Tarif cukai: 600
Kenaikan: 14,3 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.140
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.800
Sigaret Putih Mesin (SPM)
1. Sigaret Putih Mesin golongan I
Tarif cukai: 1.065
Kenaikan: 13,9 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 2.005
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 40.100
2. Sigaret Putih Mesin golongan IIA
Tarif cukai: 635
Kenaikan: 12,4 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.135
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700
3. Sigaret Putih Mesin golongan IIB
Tarif cukai: 635
Kenaikan: 14,4 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.135
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700
Sigaret Kretek Tangan (SKT)
1. Sigaret Kretek Tangan golongan IA
Tarif cukai: 440
Kenaikan: 3,5 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.635
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 32.700
2. Sigaret Kretek Tangan golongan IB
Tarif cukai: 345
Kenaikan: 4,5 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.135
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700
3. Sigaret Kretek Tangan golongan II
Tarif cukai: 205
Kenaikan: 2,5 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 600
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 12.000
4. Sigaret Kretek Tangan golongan III
Tarif cukai: 115
Kenaikan: 4,5 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 505
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 10.100.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Reynas Abdila)(Kontan.co.id/Tendi Mahadi)
Artikel lain terkait Cukai Rokok
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.