Pro Kontra Naiknya Cukai Rokok: Dinilai Sesuai Mandat Regulasi hingga Ancam Pukul Industri Tembakau
Pro kontra terkait kenaikan cukai rokok pun menyeruak, pemerintah dianggap sesuai mandat regulasi hingga dinilai pukul industri tembakau.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Naiknya cukai rokok yang diumumkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani kemarin, Senin (13/12/2021), menuai pro kontra.
Diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk menaikan cukai rokok rata-rata 12% dan berlaku mulai 1 Januari 2022.
Banyak kalangan berkomentar atas kebijakan ini, satu diantaranya adalah Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi.
Dikutip dari Tribunnews, ia menilai kenaikan tarif hasil tembakau (CHT) sesuai mandat regulasi.
Baca juga: Penyelundupan 9,5 Juta Batang Rokok Senilai Rp 10 Miliar di Sumatera Utara Digagalkan
“Yang dilakukan pemerintah ini hanya mandat regulasi karena masih banyak ruang untuk menaikkan cukai rokok."
“Sehingga kalau tidak dinaikan malah salah,” ucapnya dalam konferensi pers Merespons Kenaikan Cukai Hasil Tembakau 2022, Selasa (14/12/2021).
Ia menambahkan, pemerintah bahkan bisa menaikkan tarif CHT hingga 52%.
Tulus juga memandang kebijakan kenaikan cukai rokok ini adalah demi kepentingan economic of interest.
“Saya melihat pendapatan pajak yang masih minim membuat pemerintah menggali pendapatan dari cukai rokok,” tuturnya.
Selain itu secara teknis, Tulus juga menginginkan pemerintah melarang untuk menjual rokok secara ketengan.
“Walaupun ada kenaikan cukai di sisi ritel masih sangat murah.”
“Mana ada barang cukai tapi dijual ketengan dan mungkin hanya ada satu di dunia, yaitu di Indonesia,” tegasnya.
AMTI: Kenaikan Cukai Rokok Berdampak pada Industri Padat Karya
Kebijakan pemerintah untuk kembali menaikan tarif CHT pun juga tidak luput dari kritikan.