Pro Kontra Naiknya Cukai Rokok: Dinilai Sesuai Mandat Regulasi hingga Ancam Pukul Industri Tembakau
Pro kontra terkait kenaikan cukai rokok pun menyeruak, pemerintah dianggap sesuai mandat regulasi hingga dinilai pukul industri tembakau.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
IMPERIAL COLLEGE
Ilustrasi - Pro kontra terkait kenaikan cukai rokok pun menyeruak, pemerintah dianggap sesuai mandat regulasi hingga dinilai pukul industri tembakau.
Tarif cukai: 985
Kenaikan: 13,9 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.905
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 38.100
2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA
Tarif cukai: 600
Kenaikan: 12,1persen
Berita Rekomendasi
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.140
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.800
Baca juga: NEWS HIGHLIGHT: Menkeu Sebut Jokowi Setujui Kenaikan Cukai Rokok pada 2022, Ini Besarannya
3. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB
Tarif cukai: 600
Kenaikan: 14,3 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.140
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.800
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.