Pro Kontra Naiknya Cukai Rokok: Dinilai Sesuai Mandat Regulasi hingga Ancam Pukul Industri Tembakau
Pro kontra terkait kenaikan cukai rokok pun menyeruak, pemerintah dianggap sesuai mandat regulasi hingga dinilai pukul industri tembakau.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
Dikutip dari Kontan.co.id, Ketua Media Center Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Hananto Wibisono, menyayangkan kenaikan tersebut.
“Kami menghormati proses bagaimana pemerintah memformulasikan kenaikan CHT ini.”
“Namun, hasil akhir kebijakan seperti yang disampaikan oleh Menkeu sangat disayangkan,” ucap Hananto, Selasa (14/12/2021).
Dirinya juga menambahkan keputusan kenaikan ini akan berdampak pada industri padat karya.
Baca juga: Cukai Naik Tahun 2022, Penjualan Rokok Kemasan Kecil Harus Dilarang
“Perlu diingat, Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan industri penyumbang 10% penerimaan pajak negara dan telah menyerap 6 juta tenaga kerja.”
“Industri ini juga salah satu yang paling resilien dalam mempertahankan tenaga kerjanya di masa pandemi di mana banyak sektor lain yang melakukan PHK,” jelasnya.
Ditambah dirinya juga menganggap naiknya tarif cukai untuk layer Sigaret Kretek Tangan (SKT) akan mengganggu proses pemulihan segmen padat karya ini.
Namun di lain sisi, AMTI tetap menghargai pertimbangan pemerintah terhadap perlindungan tenaga kerja melalui kenaikan cukai SKT yang jauh lebih rendah dari rokok mesin.
Hanya saja, Hananto juga menilai pemberlakuan kebijakan yang akan dilakukan per 1 Januari 2022 ini akan menyulitkan para pelaku IHT dai hulu ke hilir untuk melakukan serangkaian penyesuaian.
Ia berharap pihak Bea Cukai juga siap untuk memenuhi permintaan pencetakan pita cukai sehingga jangan sampai mengganggu proses produksi.
Harga Rokok per 1 Januari 2022
Dikutip dari Instagram @kemenkeuri, berikut daftar harga rokok mulai 1 Januari 2022:
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
1. Sigaret Kretek Mesin golongan I