Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Yang Baru Bepergian dari Luar Negeri Wajib Tes PCR Ulang dan Karantina 10x24 Jam

Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang masa karantina terbaru untuk masyarakat yang kembali dari luar negeri saat pandemi Covid-19.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Yang Baru Bepergian dari Luar Negeri Wajib Tes PCR Ulang dan Karantina 10x24 Jam
Tribunnews/JEPRIMA
Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan pesawat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (7/12/2021). Pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada musim libur Natal dan tahun baru (Nataru). kebijakan itu didukung oleh vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen. Sementara itu, vaksinasi Covid-19 dosis kedua telah mendekati 56 persen. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Adendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Peraturan itu mengatur tentang masa karantina terbaru untuk masyarakat yang kembali dari luar negeri saat pandemi Covid-19.

Mengutip indonesiabaik.id, berdasarkan Adendum Surat Edaran yang telah disebutkan, masa karantina Covid-19 terbaru berlaku selama 10 hari.

Pemberlakuan masa karantina Covid terbaru berlaku untuk seluruh masyarakat yang kembali dari luar negeri, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

Mereka harus mengikuti persyaratan sebagai berikut:

1. Masyarakat yang baru datang dari luar negeri harus melakukan tes ulang RT-PCR serta wajib menjalani karantina selama 10 x 24 jam.

Baca juga: Aturan Perjalanan Jarak Jauh Terbaru Selama Nataru 2021, Anak Usia 12 Tahun ke Bawah Wajib Tes PCR

Berita Rekomendasi

2. Kepala Perwakilan Asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia harus melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 10 x 24 jam.

3. Ketentuan untuk WNI dan WNA yang akan melakukan tes RT-PCR kedua adalah sebagai berikut:

- Hari ke9 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan total waktu karantina 10 x 24 jam.

- Hari ke13 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan total waktu karantina 14 x 24 jam.

Imbauan tidak ke luar negeri

Sementara itu, untuk mengendalikan penyebaran Virus Covid-19 selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan.

“Pemerintah mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak pergi ke luar negeri terlebih dahulu kecuali untuk kepentingan yang benar-benar urgen,” ujar Menko Marves Luhut B. Pandjaitan dalam konferensi pers bersama secara virtual, Senin (13/12/2021), seperti yang dilansir dari laman maritim.go.id.

Baca juga: Ahli Epidemiologi : Varian Omicron Tidak Terdeteksi Melalui Alat PCR

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas