Yang Baru Bepergian dari Luar Negeri Wajib Tes PCR Ulang dan Karantina 10x24 Jam
Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang masa karantina terbaru untuk masyarakat yang kembali dari luar negeri saat pandemi Covid-19.
Editor: Choirul Arifin
Imbauan itu disampaikan oleh pemerintah menyikapi perkembangan varian Omicron yang tersebar di seluruh dunia.
“Data awal dari Afrika Selatan, menunjukkan bahwa Omicron terindikasi menyebar jauh lebih cepat daripada jenis mutasi sebelumnya,” sebut Menko Luhut yang juga koordinator PPKM Jawa-Bali ini.
Baca juga: Ini Perbedaan Karantina yang Ditanggung Pemerintah dan Bayar Sendiri
Berdasarkan data Angkasa Pura ditemukan kenaikan signifikan hingga dua kali lipat penerbangan tujuan luar negeri pada kondisi normalnya.
“Pemerintah mengantisipasi secara hati-hati kepulangan luar negeri mereka dengan tetap dan terus memberlakukan karantina selama 10 hari,” terangnya.
Senada, Menlu Retno Marsudi yang juga hadir secara virtual menyebutkan bahwa beberapa negara tetangga sudah mulai menaikkan tingkat kewaspadaan terhadap infeksi Varian Omicron.
Hal ini dilakukan mengingat tingginya tingkat penyebaran jenis mutasi baru Virus Covid-19 tersebut.
“Kita tetap perlu waspada, selain melakukan vaksinasi, mengikuti protokol kesehatan yang ketat, juga perlu melakukan pembatasan pergerakan."
"Dalam kaitannya dengan ini, pemerintah menghimbau dengan sangat bagi WNI yang tidak memiliki kepentingan sangat mendesak untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri,” tegasnya.